Disnaker Gelar Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial PT Energi Bumi Sakti Subcon PT PAMA Persada Site MTBU Tanjung Enim.

Muara Enim – ( Sumsel )
tipikorinvestigasinews. Id-
Muara Enim , – Dinas Tenaga kerja Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan melalui Bidang Hubungan Industrial  melaksanakan mediasi Perselisihan Hubungan Industrial yang Dipimpin langsung Plt, Kadisnaker  bersama pihak perusahaan PT Energi Bumi Sakti yang merupakan Sub Kontraktor PT PAMA Persada Site MTBU Tanjung Enim

Dalam Perundingan Pemutusan hubungan kerja ( PHK ) kedua belah pihak ,di hadiri Kabid Hubungan industrial Disnasker Muara Enim bapak Iwan Efandri ,pihak PT EBS PJO bapak Adi pazza, Hermid Kurniawan sebagai Deputy PT EBS ,Adenan karyawan PT EBS ,ketua DPC KSPSI Muara Enim Zainal Arifin,LBH KSPSI Muara Enim bapak Erdi Thoron, SH , Iswandi SH ,ketua PUK KEP KSPSI PT EBS bapak Fikri ansyah Bendahara DPC KSPSI Muara Enim ibu Etik nurjana ,( Senin 08.09.2025 )

“Klarifikasi belum masuk mediasi karena secara Wilayah PT Energi Bumi Sakti yang merupakan Sub Kontraktor PT PAMA MTBU beralamat Desa Sirapulau merapi timur ,sebagian besar lokasi kerja wilayah Muara Enim , Lahat ,jadi masih dalam proses Trifartit masih kordinasi dulu tentang wilayah apakah di Disnaker Muara Enim ,apa di Disnasker Lahat ungkap nya Iwan Efandri (Senin,8/9/2025)

Alasan PHK ada tiga paktor sangat tidak mendasar
1 -Terjadi Slow Down produksi tambang batu bara
2- performance kinerja di bawah rata-rata
3 -porformance absensi ATR
Justifikasi efesiensi alasan melakukan PHK harus di kaji ulang , pekerja tidak boleh di pandang perspektif ekonomi semata , harus di pandang dari perspektif hak azazi manusia dan pekerja adalah manusia, pekerja harus dengan cara memanusiawi, pengusaha untuk berlaku adil dan perusahaan tidak boleh sewenang mem PHK , prinsip dasar dapat di simpulkan dari pasal 151 ayat 1 dan pasal 153 UU no 13 tahun 2003

Terjadi nya efisiensi dan slow down harus di buktikan dari hasil audit internal maupun eksternal, perusahaan jangan semena mena memutuskan hubungan kerja( PHK ) harus proses SP 1 sampai SP 3 , perusahaan di duga membuka lowongan pekerjaan secara diam diam, kepada pencari kerja , sementara ada yang di PHK dengan alasan Efisiensi

Harapan kami dari DPC KSPSI Muara Enim saudara Adenan karyawan PT EBS site MTBU Tanjung Enim , untuk bisa bekerja kembali ,ungkap Iswandi SH.

Pewarta – ( D. Nasir )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *