SUMUT || Nias Selatan, tipikorinvestigasinews.id – Berdasarkan hasil kunjungan Tim Investigasi Nasional (Korwilnas) Bz. Zebua pada Selasa, 31 Maret 2026, bersama tim di lapangan, kondisi bangunan SMP Negeri 3 Satu Atap Aramo yang berlokasi di Desa Hilitotao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, dilaporkan dalam kondisi memprihatinkan dan diduga kurang mendapat perhatian dari instansi pemerintah terkait.
Dari hasil dokumentasi dan peninjauan langsung, terlihat sejumlah bagian gedung sekolah mengalami kerusakan. Atap bangunan tampak berlubang dan rapuh, plafon rusak, serta kondisi ruang kelas dinilai kurang layak untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Bahkan, sebagian ruang belajar masih menggunakan material kayu sederhana yang telah mengalami pelapukan dan berpotensi membahayakan keselamatan siswa.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sekolah merupakan sarana penting dalam mendukung proses pendidikan. Terkait hal ini, perhatian dari pihak terkait, termasuk instansi pendidikan di wilayah Nias Selatan, dinilai penting dalam rangka pemerataan pembangunan pendidikan.

Para siswa tetap berupaya mengikuti proses belajar mengajar di tengah keterbatasan sarana dan prasarana. Mereka diharapkan dapat memperoleh perhatian dari pemerintah daerah, pemerintah Provinsi Sumatera Utara, hingga pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan dan rehabilitasi gedung sekolah agar layak digunakan.
Selain itu, muncul pula pertanyaan dari masyarakat terkait pengelolaan anggaran Dana BOS yang dalam ketentuannya dapat digunakan untuk mendukung pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran dinilai penting agar dana tersebut tepat sasaran.
Dasar Hukum Terkait: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 45 ayat (1): Setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi peserta didik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendidikan, termasuk penyediaan fasilitas yang layak.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (jo. PP No. 57 Tahun 2021)
Mengatur standar sarana dan prasarana pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap sekolah.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS
Dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah guna mendukung kegiatan belajar mengajar.
Redaksi Tipikorinvestigasinews.id mendorong pihak terkait untuk segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna melakukan evaluasi dan langkah penanganan yang diperlukan, demi terciptanya lingkungan pendidikan yang layak, aman, dan bermutu bagi peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait yang berwenang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik.
Redaksi (Tipikor Investigasi News.id)
Tim Investigasi Nasional
Korwilnas: Bz. Zebua
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________