Nasional, tipikorinvestigasinews.id
Perjudian Sabung Ayam Di Wilkum Polres
Kediri Masih Marak Beroprasi Di Duga Ada Becking Oknum APH
Perjudian Sabung ayam terselubung di Desa Palemahan Dusun Sutoyo Kecamatan Palemahan Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur jelas secara langsung melanggar Undang Undang serta tindak pidana perjudian informasi tersebut disampaikan warga sekitar yang tak mau disebut namanya
Pelaku perjudian sabung ayam dan dadu koprok jelas melanggar pasal 303 KUHP.
Berdasarkan keterangan warga adanyaΒ kebebasan dalam lapak perjudian sabung ayam serta dadu koprok yang terletak di tengah pemukiman warga, yang di kelola olehΒ Hendo seperti sudah dikondisikan semuanya dan tidak tersentuh oleh aparat penegak Hukum salah satunya Polres Kediri , ujarnya
Arena judi sabung ayam dan dadu koprok ini kata warga, terlihat dilokasi perjudian sudah tersusun rapi,walau tidak permanen bangunannya, tetapi semua pengunjung perjudian sudah di buatkan tempat tempat khusus dan di lengkapi para pedagang selayaknya pasar Judi imbuhnya.
nara sumber (ans) mengatakan bahwa perjudian sangat sulit di ungkap karena ada campur tangan APHΒ bebernya.
“Ada mas itu perjudian sabung ayam, yah mau gimana lagi karena saya ini orang bodoh tidak tahu apa apa isinya cuman pasrah” tandas warga sekitar perjudian.
“Kami menilai Aparatur Penegak Hukum diduga ada konsorsium antara lapak perjudian dengan APH setempat karena bebasnya arena Judi sabung ayam dan dadu koprok di daerah Wilayah Hukum Polres Kediri serasa APH tutup Mata” Ungkapnya
“Selaku Warga desa sini, kami ingin Polsek dan Polres Kediri segera bertindak, karena mereka membuat resah desa kami, dan pengaruhnya besar kepada generasi muda,β tegasnya
Berdasarkan keterangan dari masyarakat tim media ini akan terus gali informasi adanya praktek tersebut.
(Tim)








____________________________________________
M E D I A - N A S I O N A L