JEMBER,tipikorinvestigasinews.id – Kepala Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, Mochamad Sholeh, SH.,M.Si.,NL.P, menegaskan bahwa tanah seluas 18 hektar di wilayahnya merupakan aset resmi Pemerintah Desa (Pemdes) Lojejer, bukan milik pribadi.
“Tanah itu sejak puluhan tahun lalu milik Pemdes Lojejer. Sertifikatnya juga sudah diterbitkan oleh BPN atas nama pemerintah desa, bukan atas nama saya,” ujar Sholeh, Jumat (7/11/2025).
Diketahui, lahan tersebut telah bersertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 2 dengan surat ukur Nomor 05122/Lojejer/2023 seluas 185.300 meter persegi. Nama pemegang hak adalah Pemerintah Desa Lojejer. Penerbitannya dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, mulai dari Permendagri, Perbup, hingga Perdes Lojejer tentang pengelolaan aset desa.
Sholeh meminta pihak-pihak yang masih mempermasalahkan status tanah itu untuk menempuh jalur hukum. “Negara kita negara hukum, silakan ajukan ke pengadilan jika merasa dirugikan,” tegasnya.
Sholeh juga menunjukkan bukti-bukti dokumen peralihan hak atas tanah itu. Dimulai dari surat keterangan yang ditujukan kepada Ny Emi Kurniastrining Woelan, SH, kuasa dari Bok Tampina dari Badan Pertanahan Nasional nomor 170.135.34-2569 tertanggal 22 Oktober 2003 perihal data status tanah bekas hak erfacht verp no.3984 terletak di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember.
Sebelumnya, lahan tersebut sempat menjadi polemik sejak tahun 1980. Bahkan pada 6 November 2025, Komisi A DPRD Jember meninjau langsung lokasi tanah sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat bersama Pemdes, Camat, BPN, dan pihak terkait lainnya.
Pewarta: Rohman.








____________________________________________


