MERANGIN, tipikorinvestigasinews.id– Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H.. memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Merangin, melalui awak media saat di konfirmasi selasa 6 Januari 2026 terkait diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP yang baru.
Sosialisasi ini bertujuan agar nanti bisa kami jelaskan kepada masyarakat, supaya memahami perubahan dan pembaruan aturan hukum yang berlaku dalam proses penegakan hukum di Indonesia, “seperti pasal 3 ayat 1-7 yang mana intinya semua perkara yang di atur dalam KUHAP lama dan tidak di atur dalam KUHAP baru maka boleh di hentikan, seperti penjelasan kasi pidum kejaksaan negeri merangin tadi!”

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa KUHAP baru, hadir untuk memperkuat prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta meningkatkan transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain terkait hak tersangka dan korban, mekanisme penyelidikan dan penyidikan, serta penguatan pengawasan terhadap proses hukum.
“KUHAP baru ini menekankan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara. Masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses hukum,” ujar Kasat Reskrim.

“Ia juga mengajak masyarakat Merangin untuk tidak ragu bertanya dan berkonsultasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap KUHAP baru akan mendorong terciptanya penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Polres Merangin berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Merangin.
Investasi:Sandra wandi








____________________________________________
M E D I A - N A S I O N A L