Kejaksaan Negeri Mamasa Musnahkan Barang Bukti 8 Perkara Inkracth, Termasuk Kasus Narkotika dan Pencabulan* 

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

 

Mamasa, tipikorinvestigasinews.id – 19 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Sulawesi Barat, pada Kamis pagi (19/6), melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, Jalan Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Mamasa dan disaksikan oleh sejumlah pejabat penegak hukum serta instansi terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, S.H., M.H.

Kasi Intelijen Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny, S.H., M.H.

Kasi Tindak Pidana Umum, Azhar, S.H.

Kasi PB3R, Pangerang S.B., S.H.

Perwakilan Polres Mamasa dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa.

Menurut Kepala Kejari Mamasa, Musa, pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Kejaksaan RI. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 8 (delapan) perkara pidana umum yang telah diputus inkracht, terdiri dari:

3 perkara narkotika

1 perkara perjudian

4 perkara pencabulan

1 perkara tindak pidana korupsi (tipikor)

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,1553 gram serta 10 pipet berisi sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas. Sementara itu, sejumlah barang bukti lain seperti pakaian korban, alat perjudian, alat bantu konsumsi narkotika, serta 21 buku rekening BRI dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dalam sambutannya, Kajari Musa menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini bertujuan menghindari penumpukan dan penyalahgunaan barang bukti, serta untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan secara akuntabel. “Barang bukti pada hakikatnya merupakan alat untuk memperkuat pembuktian di pengadilan. Setelah adanya putusan pengadilan yang sah, maka sesuai aturan, barang bukti harus dimusnahkan, dikembalikan, atau dirampas untuk negara,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor: Print-316/P.6.13.6/BPApa.1/06/2025, tanggal 16 Juni 2025, serta merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemusnahan barang rampasan negara.

Kegiatan ini juga menandai komitmen Kejari Mamasa dalam mendukung penegakan hukum yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik.

Sumber: Kejaksaan Negeri Mamasa, Siaran Pers Nomor PR –012/ P.6.13.2/06/2025, 19 Juni 2025

 

Pewarta media Tipikor kaperwil sulbar Ansar.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *