Korupsi Dana Desa Siompin: Mantan Kades Amansyah Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara!

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Banda Aceh | tipikorinvestigasinews.id ~ Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap Amansyah, terdakwa kasus korupsi Dana Desa Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2018-2019. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (01/04/2026), Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Ketua Majelis Hakim, Jamaluddin, S.H., M.H., dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan kepada Amansyah. Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda kategori V sebesar Rp500 juta.

“Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari,” tegas Hakim Ketua dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Selain denda, Amansyah diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683.371.336,91. Angka ini merupakan nilai yang harus dikembalikan ke kas negara atas penyimpangan dana desa yang dilakukan. Jika uang pengganti ini tidak dilunasi, terdakwa terancam tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.

Sebagai langkah awal pemulihan kerugian negara, pengadilan menetapkan uang sitaan sebesar Rp60 juta – yang sebelumnya dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Aceh Singkil – untuk dirampas dan dikembalikan ke negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, S.H., menjelaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari kerja keras Tim Penuntut Umum dalam membuktikan dakwaan primer terkait keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Sidang berjalan aman dan tertib. Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan seluruh masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan sepenuhnya dari total vonis,” ujar Raja Liola dalam siaran persnya, Kamis (02/04/2026).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para aparatur desa lainnya di Aceh Singkil agar mengelola dana desa dengan transparan dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.[]

Laporan: Khalikul Sakda.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *