LSM KPK-RI Kota Batam Desak Dirjen Bea Cukai dan Menteri Keuangan Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Diminta Jangan Diam

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Batam, 30 Maret 2026-tipikorinvestigasinews.id – Ketua DPC LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Kota Batam, Dedek Wahyudi, mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Menteri Keuangan RI segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam.

Desakan tersebut menyusul beredarnya rokok ilegal merek PSG yang dijual sekitar Rp10.000 per bungkus serta rokok merek Manchester berwarna biru dengan harga sekitar Rp17.000 per bungkus yang diduga beredar luas di sejumlah wilayah Kota Batam.Menurut Dedek Wahyudi peredaran rokok ilegal tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

Ini menjadi tantangan bagi Dirjen Bea Cukai dan Menteri Keuangan untuk menunjukkan komitmen nyata. Jangan sampai program Gempur Rokok Ilegal hanya menjadi slogan tanpa tindakan nyata di lapangan, tegas Dedek Senin (30/03/2026).

Bacaan Lainnya

Ia juga meminta Bea Cukai Batam tidak ragu menangkap pelaku utama maupun aktor di balik peredaran rokok ilegal tersebut. Menurutnya peredaran rokok PSG dan Manchester diduga telah terorganisir dan berlangsung cukup lama.

Kami meminta Bea Cukai Batam jangan takut menangkap aktor di belakang peredaran rokok ilegal ini. Jangan hanya sebatas sosialisasi, tetapi harus ada tindakan hukum yang nyata, ujarnya.
LSM KPK-RI Kota Batam juga menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada penindakan, pihaknya akan melaporkan langsung permasalahan tersebut ke tingkat pusat, yakni Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Lebih lanjut, Dedek mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi Humas Bea Cukai Batam melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.
Saat kami konfirmasi melalui WhatsApp, pihak Humas Bea Cukai Batam belum memberikan jawaban. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, tambahnya.

Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, 55, dan 56, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat.Kota Batam ia berharap Bea Cukai Batam segera melakukan operasi penindakan serta menangkap pelaku dan aktor di balik peredaran rokok ilegal, sehingga program pemberantasan rokok ilegal benar-benar berjalan nyata, bukan sekadar slogan.

(Kaperwil Kepri: Erwin Rambe)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *