Batam ,29/03/2026 -tipikorinvestigasinews.id – Pemerintah melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan komitmen penuh dalam memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian yang bersih, transparan, dan profesional.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (29/3/2026), menyusul adanya perhatian publik terhadap dugaan praktik pungutan liar yang melibatkan oknum dalam pelayanan keimigrasian di Batam.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sutojo menegaskan bahwa pimpinan pusat memberikan perhatian serius terhadap isu tersebut. Bahkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi telah menugaskan Direktorat Kepatuhan Internal untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Sejak kemarin kami langsung melakukan pembenahan sistem untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat. Pimpinan pusat sangat consen terhadap kasus ini dan telah menugaskan Direktorat Kepatuhan Internal untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam, ujar Ujo.
Ia menegaskan, apabila terbukti terdapat pelanggaran, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan tersebut. Penegakan disiplin akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kami berkomitmen menegakkan disiplin pegawai. Jika terbukti, sanksi akan diberikan sesuai aturan. Layanan imigrasi harus bersih dari oknum, tegasnya.
Sebagai langkah konkret perbaikan, pihak Imigrasi juga telah menyusun prosedur operasional standar (SOP) baru guna memperkuat pengendalian internal. Penguatan ini mencakup pembagian tugas pengawasan, mekanisme pelaporan, serta tindak lanjut yang lebih terstruktur.
Selain itu, mulai 26 Maret 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memastikan tidak ada lagi pemeriksaan keimigrasian atau cap paspor yang dilakukan di dalam ruangan tertutup. Seluruh pemeriksaan kini dilakukan secara terbuka di area yang sama dengan penumpang lainnya, guna menjamin transparansi pelayanan.
Ruang pemeriksaan khusus hanya digunakan untuk pendalaman terhadap penumpang yang diduga menggunakan dokumen palsu atau melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan.
Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi. Mulai sekarang pengawasan melekat akan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang, ujar Hajar.
Lebih lanjut, pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan pengelola pelabuhan untuk memperjelas kewenangan penggunaan pas kunjungan serta pembatasan akses di area tertentu.
Sebagai upaya pencegahan, Imigrasi juga memasang banner di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang menegaskan bahwa seluruh layanan bebas dari tip maupun komisi.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan pelanggaran.
Kami mengucapkan terima kasih kepada media yang telah memberikan informasi. Dukungan publik dan media sangat penting dalam memperbaiki organisasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tambah Ujo.
Pemerintah berharap langkah-langkah pembenahan ini dapat memperkuat kepercayaan publik serta meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di Batam sebagai salah satu gerbang internasional strategis Indonesia.
*Erwin







____________________________________________