Tanjung Redeb
tipikorinvestigasinews.id – 07/11/2025 – Kepolisian Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur, berhasil memberikan pukulan telak terhadap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui operasi gabungan yang intensif.
Dalam Operasi Jaran 2025, yang dilaksanakan serentak dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau sukses mengungkap delapan kasus kejahatan dan menangkap empat pelaku utama, dengan salah satu penangkapan dramatis terjadi di pelabuhan lintas provinsi.
Penangkapan para tersangka ini tidak hanya terbatas di wilayah Berau, namun menjangkau provinsi tetangga, menggarisbawahi upaya keras polisi dalam memutus mata rantai kejahatan terorganisir.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini didasarkan pada penyelidikan yang cermat, termasuk analisis jejak digital dan penelusuran lokasi pelaku.
“Seluruh pelaku dan barang bukti sepeda motor berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan mulai dari Berau, Bulungan, hingga Pelabuhan Semayang Balikpapan,” kata AKP Jodi Rahman dalam konferensi pers (7/11).
Kasus paling menonjol melibatkan tersangka Sunyoto (34). Setelah melakukan pencurian di Jalan Kalimarau pada 9 Oktober 2025, Sunyoto melarikan diri dan dideteksi polisi hendak meninggalkan Kalimantan.
Ia dibekuk di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, saat akan bertolak ke kampung halamannya di Lampung. Sunyoto mengaku merencanakan penjualan motor curian untuk membiayai kepulangannya.
Penyelidikan mengungkapkan beragam motif di balik aksi curanmor. Tersangka Helmi (37), yang ditangkap di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, mengaku terdorong faktor ekonomi dan berencana menggunakan kendaraan hasil curian untuk bekerja.
Sementara itu, Marsing alias Marsel (46) teridentifikasi sebagai pelaku ganda, mencuri dua unit motor di lokasi berbeda, yakni Jalan Pembangunan I dan Jalan Pendidikan Sambaliung.
Polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor, Honda Revo dan Yamaha Jupiter, dari tangannya.
Kasus terakhir melibatkan pelaku di bawah umur, Noviana (16), yang menunjukkan modus operandi yang lebih licik. Alih-alih merusak kunci, Noviana lebih dulu mengambil kunci asli motor Honda Scoopy saat pemiliknya lengah. Ia kemudian kembali beberapa hari setelahnya untuk membawa kabur motor menggunakan kunci yang telah dicurinya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, jangan meninggalkan motor dengan kunci masih menempel. Banyak kasus terjadi karena kelalaian,” – AKP Jodi Rahman, Kasat Reskrim Polres Berau.
Keempat pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana yang serius. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Berau menegaskan komitmennya untuk melanjutkan Operasi Jaran, menjadikan penekanan terhadap kejahatan curanmor sebagai prioritas utama demi menjamin keamanan dan ketertiban di Kabupaten Berau.
{syamsul}








____________________________________________


