PEGAWAI-PEGAWAI UTD PMI PROVINSI SULUT MENGIKUTI KONFERDA SULUT, KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA 

____________________________________________

MEMPERJUANGKAN HAK HAK PEKERJA UTD PMI PROVINSI SULUT SESUAI PERATURAN PEMERINTAH .

SULUT,MANADO,TIPIKORINVESTIGASINEWS.ID,- jumat 7 november 2025,-kegiatan Berlangsung di Hotel Grand Puri Manado Pegawai pegawai Kantor UTD PMI Provinsi Sulut mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti Konferda Sulut,Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sulawesi Utara,

dengan di utusnya perwakilan pegawai -pegawai UTD PMI Provinsi Sulut dengan harapan bahwa yang terjadi selama ini seperti hak-hak pekerja yang diatur pada Undang-Undang Tenaga Kerja dan Peraturan PMI Pusat Tentang Pokok Pokok Kepegawaian Nomor 006/PO/PP PMI/2011, Pasal 31.

Bacaan Lainnya

Tentang Hak Pegawai PMI Pada Bagian i. Yaitu Memperoleh Hak-hak Lainnya Sesuai Peraturan Pemerintah dan Perundang-undangan Yang berlaku di Bidang Ketenaga kerjaan.

Tapi kenyataannya di Kantor UTD PMI Provinsi SULUT Seperti salah satunya pelanggaran yang terjadi yaitu pembayaran “ THR “ Atau Tunjangan Hari Raya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-undang tenaga kerja yaitu 1 kali gaji dan pembayaran lembur-lembur tidak di bayarkan sesuai peraturan pemerintah,

juga masih ada beberapa pegawai yang gajinya di bawah UMP dan masih banyak lagi yang terjadi pelanggaran Hukum Ketenaga Kerjaan di UTD PMI Prov SULUT menurut Pak Soni Pondaag tidak bisa didiamkan begitu saja menurutnya.

Semoga dengan adanya Organisasi Pekerja SULUT Yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Prov Sulut Kesejahteraan Pegawai pegawai UTD PMI Provinsi SULUT Bisa di Perhatikan lagi Oleh Pemerintah Pusat Dan Daerah SULUT.

Menurut Pak Soni Pondaag Seandainya UTD PMI Provinsi SULUT Tunduk dan Patuh Pada Undang-undang Tenaga Kerja dan Aturan PMI Pokok Pokok Kepegawaian PMI PUSAT Nomor 006/PO/ PP PMI/2011, Pasal 31.

Tentang Hak Hak Pegawai yang harus di berikan sesuai dengan Undang-undang Tenaga Kerja dan Peraturan Pemerintah Tentang Tenaga Kerja maka hal -hal pelanggaran Hukum Ketenaga Kerjaan di UTD PMI Prov SULUT Tidak akan terjadi. Dan Menurut ADV.

Ferbian.Marlon.Maramis. SH.MH. Bahwa Peraturan Kepegawaian Unit Donor Darah Pusat Palang Merah Indonesia yang di tetapkan di Jakarta Pada Tanggal 4 Desember Tahun 2020. Dinyatakan “ Mengingat “ atau harus tunduk pada Undang- undang Ketenaga Kerjaan 13 Tahun 2003. Tentang Ketenaga Kerjaan.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *