Pemdes Pancur Jaya Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Sumber Dana Kurang Bayar Bermasa Tahun 2024 Pelaksanaan Tahun 2025 Dihadiri Camat Rupat

Rupat          Bengkalis,TipikorInvestigasiNews.id
Pemerintah Desa Pancur Jaya Kecamatan Rupat,Kabupaten Bengkalis Riau.Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa( BPD ).Dengan sumber dana kurang bayar Bermasa tahun 2024,pelaksanaan tahun 2025 dihadiri Camat Rupat.Kegiatan dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor Desa setempat Kamis,09 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB.

Acara pelatihan ini dihadiri oleh Camat Rupat Hariadi,S.Sos.,M.Si., Pj.Kepala Desa Pancur Jaya dr. Nelya Sasmita.Bhabinsa Pancur Jaya Serda Wondo Susilo, Bhabinkantibmas Pancur Jaya Rio Asmar, Pendamping Pembangunan Herlina,S.Pd. Serta dengan menghadirkan narasumber Rizki Pratama,Tenaga Akuntasi Kecamatan Rupat.Syaripudin,S.Sos.,Korcam PDE,Firdaus,S.H.I.,Analis Keuangan.Peserta pelatihan yang terdiri dari Ketua BPD dan anggota,serta dihadiri juga Perangkat Desa dan Lembaga Desa.

Bacaan Lainnya

Acara pelatihan ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan,Indonesia raya dan pembacaan doa.

Kepala Desa Pancur Jaya dr.Nelya Sasmita dalam sambutanya menyampaikan.Kami berharap dengan digelar nya kegiatan ini akan meningkatkan kinerja BPD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Sesuai dengan tupoksi dan bidang yang di jabat,peran aktif BPD sangat penting di Desa.Dari itu kami berharap kepada semua peserta pelatihan untuk benar-benar mengikuti dan memahami dari pelatihan ini, sebagai bekal kedepan untuk lebih baik lagi,pungkas Pj.Kepala Desa Pancur Jaya.

Dilanjut dengan penyampaian Camat Rupat Hariadi,S.Sos.,M.Si.,menyampaikan.
Kami mengucapkan terimakasih atas undangan yang telah diberikan kepada kami.Semoga bisa tetap terjalin komunikasi yang baik diantara Pemerintah Desa bersama pihak Kecamatan,ucap Camat Rupat.

Lanjut Camat Rupat lagi BPD merupakan mitra Pemerintah Desa yang memiliki kewenangan yang tak jauh,berbeda dari Kepala Desa.Berperan sebagai Pengawas  badan pengesahan produk peraturan Desa.Sesui dengan kepentingan bagi setiap Desa.

Badan Permusyawaratan Desa(BPD),memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuk nya BPD.Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan tugas BPD pasal 31 yaitu:
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,jelas Camat Rupat.

Semoga dengan pelatihan ini para narasumber kita akan memberikan Inovasi dan pembinaan khusus kepada peserta. Pelatihan dengan memberikan motivasi dan meningkatkan peran BPD agar lebih cermat dan tangkas dalam menjalankan kinerja sebagai BPD.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim,pelatihan peningkatan kapasitas BPD.Anggaran tahun 2024 pelaksanaan 2025 Desa Pancur Jaya dibuka,pungkas Hariadi Camat Rupat.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber,kegiatan berlangsung lancar,aman dan kondusif.(Tarmizi).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *