
Rupat Bengkalis,TipikorInvestigasiNews.id-Waktu Subuh yang biasa nya tenang di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Riau.Berubah menjadi mencengkam,Senin 22 September 2025 yang lalu.Dimana saat kabut masih menyelimuti lautan,tiga orang penambang pasir tradisional.Dikepung dan tangkap oleh Direktorat Polisi Air dan Udara(Polairud) Polda Riau.
Sekira pukul empat subuh/pagi suara, mesin pompong kecil yang biasa.Menjadi tanda kehidupan nelayan dan penambang tiba-tiba terhenti.Tiga warga yang tengah bekerja mencari pasir,pekerjaan yang telah mereka lakukan sejak turun-temurun. Selama puluhan tahun kini diborgol dan dibawa ke Pekan baru.
Bagi warga Rupat peristiwa ini bukan sekadar penangkapan tapi membuat luka.
Luka bagi keluarga yang kini kehilangan pencari nafkah.Luka bagi masyarakat yang merasa hidup nya digilas aturan yang tak memahami denyut nadi rakyat kecil.
Mereka bukan perusak alam mereka hanya mencari makan.Pasir itu bukan untuk dijual ke luar Daerah,tapi untuk membangun rumah,mushalla dan sekolah di kampung kami sendiri,ucap Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Adat (AMPAT) Kecamatan Rupat. Dengan nada getir dalam pernyataan nya Suluki Rahimi,didampingi Sekretaris Johari. Setelah usai bertemu dengan tokoh adat, tokoh agama,Camat Rupat dan juga Kapolsek Rupat.
Sejak penangkapan itu banyak rumah warga,yang pembangunan nya terhenti. Para tukang kehilangan kerja,buruh tak lagi mendapat upah.Selat Rupat yang dulu nya menjadi sumber kehidupan,kini seolah berubah menjadi sumber ketakutan.
Suluki yang juga Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat (HPMR),Pekan baru 2004-2006 ini menilai.Penegakan hukum tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan kearifan lokal,hanya akan menciptakan ketidakadilan baru.
Padahal pekerjaan menambang pasir di Rupat telah menjadi bagian dari sejarah panjang masyarakat pesisir.Konon nya sudah dilakukan hampir seratus tahun yang lalu.
Pasal 33 UUD 1945 jelas mengatakan bahwa bumi dan air,dipergunakan untuk sebesar-besar nya kemakmuran rakyat. Tapi hari ini rakyat kecil justru dijauhkan dari sumber penghidupan nya,tegas Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis (IPMKB) Pekan baru 2006-2008.
Aliansi ini mendesak Pemerintah Kecamatan Rupat,Pemerintah Kabupaten Bengkalis.Hingga Pemerintah Provinsi Riau untuk segera turun tangan.
Mereka meminta agar Pemerintah meninjau ulang kebijakan tambang pasir dan memberikan ruang legal.Bagi aktivitas rakyat kecil tanpa harus berhadapan dengan kriminalisasi.
Lebih dari itu AMPAT juga memohon agar aparat penegak hukum dan Pemerintah, mencari jalan kemanusiaan untuk meringankan hukuman.Kepada tiga warga Rupat yang kini mendekam di tahanan Polairud Polda Riau.
Kami tidak menolak hukum tapi kami memohon keadilan.Jangan biarkan masyarakat yang mencari nafkah dengan peluh dan keringat dituduh sebagai penjahat,seruan AMPAT.
Kini di pesisir Pulau Rupat laut masih bergelombang seperti biasa.Tapi di hati masyarakat nya gelombang/ombak sedang bergulung lebih keras.Gelombang/ombak ketidakadilan yang menunggu untuk diredam oleh nurani Pemerintah,pungkas AMPAT.(sumber bukamata.co,Editor:Bayu/Tarmizi).






____________________________________________