Sulsel,Gowa ~ tipikorinvedtigasi news id–Kasus wartawan yang mencari keadilan atas pengeroyokan anaknya merujuk pada peristiwa yang dialami oleh Sitti Rahma, seorang wartawati/wartawan salah satu Media Online di kabupaten Gowa Sulawesi Selatan,
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi wilayah kabupaten Gowa,di rumah salah satu wartawati/wartawan salah satu media online,pelaku pengeroyokan adalah tetangga nya sendiri,anak salah satu wartawati yang melapor kejadian perkara tersebut di polres Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tindakan Polres Gowa yang menekan anak wartawati sebagai korban pengeroyokan, ditambah adanya laporan balik dari pelaku, merupakan bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang. Korban berhak mendapatkan perlindungan, dan kasus ini harus dikawal dengan melaporkannya ke Propam Polda Sulsel, Kompolnas, serta didampingi lembaga hukum/perlindungan anak.
Sering terjadi dalam sengketa hukum di Indonesia, di mana terjadi pelaporan balik (laporan model B) yang terkadang disertai tekanan dari oknum aparat. Berdasarkan dinamika hukum perlindungan anak.
Secara hukum, kepentingan terbaik bagi anak harus didahulukan. Jika anak tersebut adalah korban pengeroyokan, ia dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Segala bentuk tekanan atau intimidasi dari pihak kepolisian terhadap anak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik maupun tindak pidana perundungan/kekerasan psikis.
Pelaku sering menggunakan strategi laporan balik untuk memaksa korban melakukan perdamaian (damai/cabut laporan),. Itulah yang terjadi di wilayah polres Gowa,menekan korban pengeroyokan dengan ancaman tidak cukupbukti,terhadap anak tersebut bawah akan di penjarakan,jika tidak mencabut laporannya ucap salah seorang oknum anggota polres Gowa.
Laporan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) tetap harus diproses secara profesional oleh penyidik.
Sudah ada indikasi “kongkalikong” atau rekayasa kasus dalam laporan balik tersebut,pihak keluarga berharap kepada Kabid Propam atau Irwasda Polda Sulsel, menindak tegas Oknum polres Gowa.
Pimpinan Redaksi Pena Mitra Bhayangkara, Dahlan Sapa.sangat menyayangkan adanya tindakan intimidasi terhadap anak seorang wartawati oleh oknum anggota polres Gowa,kami berharap kepada pihak Propam atau Irwasda Polda Sulsel menindaklanjuti kasus tersebut.
Mengingat ibu korban adalah seorang wartawati, kasus ini juga bersinggungan dengan keamanan jurnalis. Tekanan terhadap keluarga jurnalis bisa dilaporkan ke organisasi profesi (seperti AJI atau PWI) serta Dewan Pers untuk mendapatkan dukungan advokasi.
Media tipikor korlip sulsel andi baso lolo.







____________________________________________