Dugaan Pungli di KB Bukopin Genteng Mencuat, Pihak Bank Bungkam Terkait Laporan ‘Flagging’

​JAWA TIMUR,tipikorinvestigasinews.site – Integritas Perbankan Nasional kembali diuji. Bank KB Bukopin Cabang Genteng, Banyuwangi, kini tengah menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di internal lembaga tersebut.

Kasus ini mencuat menyusul adanya laporan “Flagging” yang diajukan oleh pihak nasabah yang merasa dirugikan.

​Kronologi Kekecewaan Media sebagai
​Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media untuk memberikan ruang Klarifikasi (Hak Jawab) justru bertepuk sebelah tangan.

Dua pejabat teras KB Bukopin Cabang Genteng Banyuwangi di Laporkan tidak merespons panggilan telepon maupun pesan singkat dari wartawan. Sikap tertutup ini sangat disayangkan karena menghambat fungsi pers dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada publik.

​Tanggapan Kuasa Hukum
​Advokat Budi Santoso, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, menyatakan kegeramannya atas sikap tidak Kooperatif pihak Bank KB Bukopin Genteng.

Menurutnya, bahwa bungkamnya pihak bank justru memperkuat dugaan adanya praktik mal Adminstrasi dan Pungli.

“Sikap bungkam ini justru menguatkan indikasi adanya ‘Permainan’ di dalam. Kami tidak akan tinggal diam karena ini menyangkut Integritas Perbankan Nasional dan hak Klien kami yang telah di Laporkan ke OJK sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Budi Santoso kepada awak media.

Pihak Bank KB Bukopin Genteng mengabaikan juga mengabaikan Prinsip ​Dasar Hukum
​Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
​Pasal 4: Menjamin kemerdekaan pers dan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
​Pasal 5: Pers wajib melayani “Hak Jawab” dan “Hak Koreksi”.

Sikap Bungkam Pihak Bank KB Bukopin Genteng menghalangi keberimbangan berita.
​Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 (Perubahan UU Perbankan No. 7 Tahun 1992)
​Prinsip Kehati-hatian dan Kepercayaan: Pihak Bank wajib menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian (Prudential Principle). Dugaan pungli merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Regulasi Perbankan.

​Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
​Meskipun bank memiliki Rahasia Bank, namun terkait dugaan tindak Pidana seperti Pungli atau layanan publik yang menyimpang, publik berhak mendapatkan kejelasan informasi.

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.07/2022
​Mengatur tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pihak bank wajib menangani pengaduan nasabah dengan transparan. Jika terjadi pembiaran terhadap laporan “Flagging”, bank dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK.
​Pasal 423 KUHP (Terkait Pungli)
​Pegawai negeri atau pejabat (dalam konteks tertentu bisa dikaitkan dengan penyalahgunaan wewenang di lembaga keuangan) yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan.

Sikap Bungkam dan Apatisnya Pihak Bank KB Bukopin Genteng, mengindikasikan kuat dugaan Praktek Flagging di lakukan secara Masif l.
Pihak Media Akan Terus Menyoroti Perkembangan Kasus Pungli / Flagging. ( K birostb)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *