MEDAN, tipikorinvestigasinews.id – Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPW PPMI) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (6/1/2026) pukul 11.15 WIB, melaporkan kasus pekerja PT Shopee Express Indonesia (gudang) MMGV + XQ9 Jalan Pulau Solar II Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Asrama Medan.
Surat pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Herman Saragih dan Sekretaris Umum Thamrin BA PPMI Sumut ke Kantor Disnaker Sumut. Herman Saragih menjelaskan bahwa pengaduan ini berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Eduarman Sidauruk kepada PPMI Sumut tertanggal 31 Desember 2025.
“Tuntutannya sesuai dengan pengaduan pekerja terkait hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh PT Shopee Express Indonesia, yaitu upah yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, tidak diberikan THR (Tunjangan Hari Raya), tidak terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta gaji tidak dibayar saat sakit meskipun ada surat keterangan sakit dari dokter,” ujar Herman Saragih.
PPMI Sumut berharap Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi.
Pewarta: Herman Saragih








____________________________________________
M E D I A - N A S I O N A L