Kubu Raya,Tipikorinvestigasinews.id-
Senin 02 Februari 2026.Provinsi Kalimantan Barat,Jembatan di Desa Kubu, Dusun Karya Raja (RT 03/RW 06), Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.Mencerminkan keresahan warga atas dugaan pengerjaan yang tidak transparan dan bermutu rendah. Proyek yang bersumber dari APBD ini dilaporkan sudah mengalami keretakan struktur meski baru saja selesai, serta tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi.
Berikut adalah poin-poin krusial terkait situasi tersebut berdasarkan data terkini:
1. Kondisi Fisik dan Indikasi dugaan Pelanggaran
Kerusakan Dini:Terdapat retakan pada struktur beton dan pondasi yang dinilai tidak stabil.
Transparansi Anggaran: Ketiadaan papan plang proyek melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan menyulitkan warga untuk mengetahui nilai kontrak serta pihak pelaksana.
Dugaan Kelalaian: Masyarakat dan tim media menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya serta peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya memastikan spesifikasi
teknis terpenuhi.
2.publik meminta Respons Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Meskipun kasus spesifik di Dusun Karya Raja tersebut tengah menjadi sorotan, secara umum Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Bupati Sujiwo telah menyatakan bahwa perbaikan infrastruktur jembatan di Kecamatan Kubu merupakan prioritas pada tahun anggaran 2026. Pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk bantuan pendanaan pembangunan ulang jembatan utama di wilayah tersebut.
3.publik mendesak Langkah Pengawasan dan Audit
Desakan Audit: Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan audit investigatif guna mencegah kerugian keuangan daerah.
Fungsi APIP: Inspektorat memiliki kewenangan untuk memeriksa kesesuaian realisasi fisik dengan dokumen Rencana Anggaran Kegiatan (RAK).
Tindakan Hukum: Jika ditemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi, warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penindakan.”Tegas”Warga
Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News”Tegaskan”Sikap
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumentasi, dan keterangan masyarakat,
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait PPK dan penyedia jasa pelaksana Proyek Di Kalimantan barat Ibu Kota Pontianak guna memenuhi asas keberimbangan informasi.
Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi.
Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: Warga Setempat.








____________________________________________
M E D I A - N A S I O N A L