Proyek Negara Mangkrak Total,Diduga Anggaran Telah Dicairkan 100% Sementara Progres Fisik 0%.

MEDIA NASIONAL
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
||>>> BERITA TERUPDATE >>
TEGAS,JUJUR,&,BERINTEGRITAS
<> Tampilan Layar Unggulan Post Berita Terupdate <>
───────────────────────────────────

Kubu Raya,Tipikorinvestigasinews.id
Senin 2 Februari 2026-Provinsi Kalimantan Barat Pekerjaan 0 Persen Diduga Rugikan Negara Proyek strategis di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak.

Kembali menuai sorotan tajam publik. Pekerjaan Impres Tahap III yang berada di DIR Kubu, Kompleks Pekerjaan Impres Tahap III STA 0+006, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.Diduga mangkrak total dan hingga kini tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Hasil investigasi langsung tim media di lapangan menunjukkan kondisi pekerjaan terindikasi 0 persen, tanpa aktivitas konstruksi yang jelas. Proyek tersebut tidak benar-benar dikerjakan, bahkan terkesan sengaja dibiarkan terbengkalai, meski bersumber dari anggaran negara.

Publik menilai perlunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas memberantas tindak pidana korupsi.berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002.

Melakukan Verifikasi Realisasi Anggaran: Sangat penting untuk memastikan dugaan anggaran telah dicairkan 100% sementara progres fisik 0%.

Tanggung Jawab Hukum: Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kegagalan bangunan yang menyebabkan kerugian negara dapat berujung pada sanksi pidana dan administratif yang berat bagi kontraktor maupun PPK.

Tim media telah mengantongi dokumentasi foto dan video, serta keterangan masyarakat setempat yang memperkuat dugaan bahwa proyek tersebu tidak dijalankan sesuai kontrak.

Warga Bongkar Fakta: Proyek Ditinggal, Negara dan Rakyat Dirugikan
Sejumlah warga Kecamatan Kubu mengungkapkan bahwa pekerjaan sempat dimulai di awal, namun kemudian berhenti tanpa kejelasan hingga bertahun-tahun.

“Awalnya ada pekerjaan, tapi setelah itu ditinggalkan. Sampai sekarang tidak bisa dipakai masyarakat,” ungkap warga kepada tim media.

Masyarakat menilai pelaksana proyek dan instansi terkait seolah tutup mata, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian serius, pembiaran, bahkan potensi penyimpangan anggaran.

Diduga Bau Korupsi Mencuat: Berpotensi Langgar UU Tipikor
Berdasarkan temuan lapangan, proyek yang tidak dikerjakan namun diduga telah menyerap anggaran, berpotensi

Potensi melanggar:

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)

Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor

Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki jabatan atau kedudukan.

Jika dugaan pencairan dana dilakukan tidak sesuai progres fisik, maka unsur pidana sangat kuat untuk diusut aparat penegak hukum.

Diduga Langgar UU Jasa Konstruksi
Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pelaksana proyek wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai standar dan fungsi.

Proyek yang tidak selesai, gagal fungsi, dan tidak bermanfaat berpotensi masuk kategori kegagalan pekerjaan konstruksi.
Penyedia jasa dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Tanggung Jawab PPK Disorot Tajam
Tak hanya penyedia jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turut menjadi sorotan.

Mengacu Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, PPK bertanggung jawab penuh atas:

Pengawasan pelaksanaan kontrak
Pengendalian progres fisik
Pembayaran sesuai realisasi pekerjaan

Jika proyek dibiarkan mangkrak tanpa pemutusan kontrak atau sanksi, PPK patut diduga lalai, bahkan berpotensi ikut bertanggung jawab secara hukum.

Publik Desakan Keras: APH dan Kementerian PUPR Harus Turun Tangan
Atas kondisi ini, masyarakat mendesak Kejaksaan, Kepolisian, BPK, dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk:

Melakukan audit investigatif
Memeriksa PPK, pelaksana, dan pengawas proyek dan
Menelusuri alur pencairan anggaran
Menindak tegas pihak yang terbukti bermasalah
Publik menilai pembiaran proyek mangkrak adalah kejahatan terhadap uang rakyat.

Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News”Tegaskan”Sikap
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumentasi, dan keterangan masyarakat,

Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait:

1.BWS Satker Operasi dan pemeliharaan SDA
2.PPK dan penyedia jasa pelaksana Proyek Di Kalimantan barat Ibu Kota Pontianak guna memenuhi asas keberimbangan informasi.

Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi.

Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: Warga Setempat).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *