Satres Narkoba Polres Pekalongan Ungkap Kasus Peredaran Ganja di Wiradesa, Dua Pemuda Diamankan

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Pekalongan –  Jateng, tipikorinvestigasinews.id – Satres Narkoba Polres Pekalongan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dalam pengungkapan ini, dua orang pria yang berprofesi sebagai nelayan berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 19.30 wib. Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (21) dan MI (26), warga Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melaui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Unit Opsnal telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan sejak adanya laporan masyarakat,” ujarnya, Kamis (09/04/2026).

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar ganja, delapan paket kecil ganja siap edar, satu unit timbangan, uang tunai sebesar Rp. 294 ribu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kronologi kejadian bermula pada Senin, 6 April 2026, saat Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Wiradesa. Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi kejadian.

“Peran kedua tersangka adalah sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. (ozy)

Editor : Humas Polres Pekalongan

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *