LUWU,Tipikorinvestigasinews.id– Sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mengeluhkan belum cairnya dana Alokasi Dana Desa (ADD), khususnya untuk pembayaran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Keluhan tersebut mencuat saat awak media melakukan kunjungan ke salah satu kantor desa pada Kamis, 9 April 2026. Dalam pertemuan itu, aparat desa mengaku laporan administrasi ADD telah rampung, namun pencairan tetap tertahan.
“Laporan ADD kami sudah selesai, tapi pencairannya masih dikaitkan dengan LPJ dana desa secara keseluruhan,” ungkap salah satu aparat desa yang enggan disebutkan namanya.
Ia menegaskan, siltap seharusnya tidak digabung dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana desa lainnya. Pasalnya, siltap berkaitan langsung dengan hak gaji perangkat desa dan anggota BPD yang merupakan hak dasar untuk keberlangsungan hidup.
“Seharusnya siltap ini berdiri sendiri, karena menyangkut hak dasar kami. Kalau ditahan seperti ini, tentu sangat berdampak,” tambahnya.
Sejumlah kepala desa juga menyampaikan hal serupa. Mereka menyebutkan bahwa dana ADD sebenarnya telah masuk ke rekening desa, namun belum bisa dicairkan akibat kendala administrasi yang dinilai tidak relevan dengan pembayaran siltap.
Di sisi lain, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu memberikan penjelasan berbeda. Kepala Bidang DPMD, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pencairan ADD tetap mengacu pada kelengkapan laporan desa sebagai syarat mutlak.
“Iye, bagi desa yang belum memasukkan laporannya, belum bisa diproses pencairannya,” ujarnya singkat.
Ia menambahkan, salah satu syarat utama pencairan ADD adalah penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APBDes tahun 2025 secara menyeluruh.
“Tabe pak, ada beberapa persyaratan pencairan ADD, salah satunya laporan realisasi pelaksanaan APBDes 2025. Di dalamnya mencakup laporan ADD, dana desa, SILPA, dan lainnya yang harus diselesaikan. Kalau belum masuk, berarti belum bisa diproses pencairannya,” jelasnya.
Perbedaan pandangan ini memunculkan polemik di tingkat desa. Di satu sisi, pemerintah desa menilai siltap tidak seharusnya terdampak oleh keterlambatan LPJ keseluruhan. Di sisi lain, DPMD berpegang pada aturan administratif yang mengharuskan kelengkapan laporan sebagai dasar pencairan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada solusi konkret yang disepakati kedua belah pihak. Para aparat desa berharap ada kebijakan khusus atau percepatan proses agar pembayaran siltap tidak terhambat, mengingat hal tersebut menyangkut kebutuhan dasar dan keberlangsungan pelayanan pemerintahan di desa. Reporter: Rusding.
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________