MPI (6/10/2025) Jakarta, tipikorinvestigasinews.id- Sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jl. Raya Kebon Jeruk No. 5, RT 10/RW 5, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjadi sorotan warga setelah diduga menjual obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer secara bebas tanpa resep dokter.
Dari pantauan langsung di lokasi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 18.12 WIB, tampak toko tersebut beroperasi layaknya toko kosmetik pada umumnya. Namun, menurut informasi yang diterima redaksi, toko tersebut diduga sering menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang berkedok penjualan kosmetik dan kebutuhan sehari-hari.
Beberapa warga sekitar yang enggan disebut namanya mengaku resah dengan aktivitas di toko itu.
“Mereka kelihatannya jual kosmetik, tapi sering ada anak muda datang malam-malam beli sesuatu dan langsung pergi. Katanya sih beli obat kuat dan pil kuning,” ujar salah satu warga.
Aktivitas seperti ini menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja, terutama karena penjualan dilakukan tanpa pengawasan apotek resmi maupun izin tenaga medis.
Ketua DPD Provinsi Jakarta, Mario, turut angkat bicara soal maraknya peredaran obat keras di wilayah Jabodetabek.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas toko-toko nakal yang menjual obat keras tanpa izin. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan generasi muda,” tegasnya.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan terhadap toko tersebut serta menindak oknum yang terlibat, termasuk apabila ada dugaan keterlibatan aparat dalam membiarkan aktivitas ilegal semacam ini.
Fenomena penjualan obat keras berkedok toko kosmetik seperti di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap peredaran obat perlu diperketat. Warga juga diimbau untuk segera melapor ke pihak berwenang apabila menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.
Team: