ACEH SINGKIL | tipikorinvestigasinews.id ~ Kekecewaan mendalam menyelimuti warga yang tergabung dalam Masyarakat Enam Ratus Lima (Masnama) Kabupaten Aceh Singkil. Sebanyak 605 Kepala Keluarga (KK) korban banjir mengecam keras kebijakan Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon SH, yang secara resmi meminta penundaan penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup) tahun 2025.
Langkah penundaan tersebut tertuang dalam surat Bupati nomor: 466.1/405 yang dilayangkan kepada Kepala PT. Pos Cabang Tapak Tuan pada Jumat, 27 Maret 2025. Kebijakan ini dinilai melukai hati masyarakat yang tengah menantikan bantuan untuk menyambung hidup pascabencana.
Perwakilan Masnama menegaskan bahwa data penerima Tahap Satu (1) yang ada saat ini adalah hasil verifikasi lapangan yang sah, akurat, dan bersifat final. Mereka menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Singkil untuk berhenti mempermainkan birokrasi dan segera membagikan undangan penerima bantuan.
“Kami menuntut keadilan. Data ini sudah rampung melalui survei lapangan yang valid. Tidak ada alasan bagi Pemda untuk menunda-nunda hak korban bencana,” tegas salah satu perwakilan Masnama.
Ketegasan Masnama tidak main-main. Jika aspirasi ini tetap diabaikan oleh otoritas terkait, 605 KK tersebut telah bersepakat untuk melakukan aksi masa besar-besaran dengan menduduki kantor instansi terkait.
“Keputusan kami sudah bulat. Jika tidak diindahkan, kami siap bertahan dan tidak akan pulang dari kantor tersebut sampai persoalan ini diselesaikan secara tuntas, transparan, dan bantuan dicairkan ke tangan yang berhak,” tambah perwakilan tersebut.
Polemik data tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat hak-hak dasar warga negara, terutama bagi mereka yang terdampak bencana. Masnama mendesak agar Bupati mohon mencabut permohonan penundaan tersebut demi menjaga kondusivitas daerah dan memastikan kesejahteraan warga korban banjir di Aceh Singkil segera terpenuhi.{*}
{Timred}
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________