DUMAI ,tipikorinvestigasinews.id – Aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus di wilayah Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekira pukul 00.48 WIB di pinggir Jalan Cut Nyak Dien RT 001, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Dalam pengungkapan yang dipimpin Kanit 1 Ipda Lius Mulyadin, S.H., petugas mengamankan seorang pria berinisial M.I.A alias I yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.
Kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas menemukan dan mengamankan terlapor di lokasi,” ujar AKP Riza Effyandi.
Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, diamankan 33 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 36,61 gram,” jelasnya.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone android serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam menunjang aktivitas tersebut.
Barang bukti ditemukan di beberapa bagian, baik yang dipegang maupun yang disimpan di saku, dan yang bersangkutan mengakui kepemilikannya,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor diduga berperan dalam menyimpan dan mengedarkan narkotika di wilayah tersebut.
Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang no. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang no.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegasnya.
Penanganan kasus berlangsung aman dan terkendali, proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan, dan masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika maupun kasus tindak pidana lainnya.
(Rianto).







____________________________________________