Kasus Penimbunan Ilegal: Nama Putu Juli Kembali Disebut, Sopir Ungkap Barang Dibawa ke Gudang Milik Suwandi

Ngawi,Tipikorinvestigasinews.id – Dugaan praktik penimbunan ilegal kembali mencuat setelah keterangan dari dua sopir berbeda menyeret nama sejumlah pihak. Dari pengakuan sopir pertama, barang tersebut disebut milik Putu Leong, yang saat ini masih dalam proses hukum dengan kasus serupa.

Namun, keterangan berbeda datang dari sopir kedua. Ia menyebut bahwa barang tersebut milik Putu Juli, lalu dibawa ke sebuah gudang penimbunan di wilayah Pura Demak, yang disebut-sebut milik Suwandi. Fakta ini memperkuat dugaan adanya jaringan penimbunan terorganisir dengan aktor yang sama berulang kali terlibat.

Nama Putu Juli sendiri bukan kali ini saja terseret. Dari catatan yang ada, kasus serupa sudah berulang kali terjadi dengan pola hampir sama, yakni penggunaan sopir sebagai kurir pengangkutan lalu barang ditimbun di gudang tertentu.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk bertindak tegas agar kasus ini tidak terus berulang dan menyeret banyak pihak.

 

“Kalau nama yang sama selalu muncul tapi tidak ada tindakan tegas, wajar publik menduga ada permainan. Kami minta kasus ini diusut sampai tuntas,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

📜 Regulasi & Dasar Hukum

1. KUHP Pasal 480 (Penadahan)

Barang siapa membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

2. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pasal 3: Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, atau menyimpan harta kekayaan yang diketahuinya berasal dari tindak pidana, dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun.

3. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pasal 107: Pelaku usaha dilarang melakukan penimbunan barang pokok dan/atau barang penting dengan tujuan memperoleh keuntungan sehingga merugikan masyarakat. Ancaman pidana: penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.

4. KUHP Pasal 55

Setiap orang yang turut serta, menyuruh, atau membantu melakukan tindak pidana dipidana sebagai pelaku. Hal ini mencakup pemilik barang, pemilik gudang, maupun pihak lain yang terlibat.

Pewarta: Tim.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *