Kotawaringin Barat, tipikorinvestigasinews.id. Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil memediasi dan memfasilitasi perdamaian antara pihak tersangka dan korban dalam sebuah perkara pidana, Jumat (19/09/2025).
Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Muhammad Fachrurrazi, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
“Kami mengedepankan pendekatan kekeluargaan serta prinsip keadilan tentang anak di bawah umur.

Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud komitmen Polres Kobar dalam mengutamakan solusi damai demi menjaga keharmonisan masyarakat, sepanjang syarat dan ketentuan hukum yang berlaku terpenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka (T), Marden A. Nyaring, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa S.I.K ,Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrurrazi S.Tr.K., S.I.K., beserta jajaran.
“Dalam kasus ini, Polres Kobar telah mengambil langkah terbaik untuk mendamaikan kedua belah pihak, apalagi klien saya masih di bawah umur dan masih bersekolah di tingkat menengah.
Terima kasih kepada Kapolres Kobar, Kasat Reskrim, serta seluruh jajaran yang telah terlibat langsung dalam proses perdamaian ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, “Alhamdulillah, kedua belah pihak telah sepakat berdamai dengan penuh kesadaran.
Perdamaian ini menjadi solusi terbaik agar hubungan sosial tetap terjaga dan permasalahan tidak berlarut-larut.”
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan kedua belah pihak dapat kembali hidup rukun. Masyarakat pun diingatkan bahwa penyelesaian masalah tidak selalu harus berujung di meja hijau, tetapi bisa ditempuh melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.
Pewarta: AGM







____________________________________________
