Sumut’ Lintas Sumatera, tipikorinvestigasinews.id. Seputaran jalan lintas Sumatera, Riau, Kandis, Siak. Gudang Industri pengelolaan CVO dianggap legal tidak memiliki legalitas penggunaan gudang tersebut dalam kegiatan perdagangan atau industri, tidak terdaftar (TDG). Pengesahan legalitas kepada penggunaan gudang untuk kegiatan usaha.
Kamis 25 September 2025, tim awak media jurnalis dari berbagai redaksi, tipikorinvestigasinews.id bersama rekan awak media dari Investasi Mitra Mabes News, saat melakukan kegiatan rutin lintas Sumatera.

Tim gabungan awak media jurnalis melihat di beberapa titik lokasi adanya kegiatan industri pengelohan CVO diduga tidak memiliki izin atau legalitas yang sah dari pemerintah.
Menerut tinjauan dari hasil kontrol sosial tim awak media jurnalis dari berbagai redaksi, menduga kegiatan tersebut sudah cukup lama beraktivitas dan pemerintah terkait atau daerah serta pihak instansi APH seakan tidak mau tau atau tutup mata dengan kegiatan industri pengelohan CVO minyak kelapa sawit yang tidak memiliki legalitas resmi.
UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) tidak secara inheren melanggar aturan atau ilegal, melainkan menuai kritik dan kontroversi karena beberapa analis dan organisasi menganggapnya berpotensi melegalkan kegiatan ilegal sebelumnya, seperti perkebunan sawit ilegal, atau melemahkan perlindungan lingkungan hidup dengan menghapus pasal-pasal pidana terkait pengelolaan limbah B3.
Mengapa UU Cipta Kerja Menuai Kontroversi?
Perkebunan Ilegal: UU Cipta Kerja dikritik karena dianggap bisa menjadi “tiket untuk keluar dari penjara” bagi perkebunan ilegal, meskipun analisis hukum menunjukkan tidak semua perkebunan ilegal bisa dilegalkan secara otomatis.
Pengelolaan Limbah B3: Penghapusan Pasal 102 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) oleh UU Cipta Kerja dituding memperlonggar pemidanaan terhadap pengelolaan limbah B3 tanpa izin, yang sebelumnya diatur dengan sanksi pidana. Hal ini dikhawatirkan bisa mendorong kegiatan ilegal pengelolaan limbah demi keuntungan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Merupakan dasar hukum yang mewajibkan pendaftaran gudang di Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019: Mengatur sanksi administratif bagi pemilik gudang yang tidak mendaftarkan gudangnya.
Peraturan Menteri Perdagangan: Mengatur lebih lanjut mengenai penataan dan pembinaan gudang, termasuk klasifikasi gudang.
Tim Investigasi Nasional.
Reporter: Bz Zebua.







____________________________________________
