Medan,-http://tipikorinvestigasinews.id– Tiga pekerja outsourcing PT IKD melaporkan dugaan perselisihan hubungan industrial ke Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Sumatera Utara/DPW PPMI Sumut, Sabtu 6/6/2026. Pengaduan disampaikan di Ampon Kupi, Jalan Bilal, Medan.
Ketiga pekerja tersebut adalah Maulana Syahputra, Fajar Ardiansyah Rambe, dan Daniel Qadri. Berdasarkan keterangan dan dokumen yang diterima PPMI Sumut, ketiganya bekerja sejak Oktober-November 2016 dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT yang diperpanjang secara berkala hingga 2026.

Ketua Umum DPW PPMI Sumut Herman Saragih didampingi Sekretaris Umum Mhd Yamin Arimanda Nasution, Ketua DPC PPMI Kota Medan Eduarman Sidauruk, Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Pekerja Tengku Khairul, ST, dan Ryan Heryawan, menyampaikan poin aduan yang diterima pihaknya.
Menurut keterangan pekerja kepada PPMI Sumut, pertama, pemutusan hubungan kerja dilakukan secara lisan pada April-Mei 2026 tanpa adanya Surat Peringatan bertingkat. Alasan yang disampaikan manajemen bervariasi, mulai dari penerbitan SP3 langsung, izin karena anak sakit, hingga kedapatan tidur saat jam kerja.

Kedua, pekerja mengaku menandatangani “surat pengunduran diri” setelah belum menerima upah. Ketiga, masa kerja dengan status PKWT telah berjalan lebih dari 9 tahun. Pekerja juga menyebut tidak pernah menerima salinan kontrak PKWT setiap kali perpanjangan dan belum menerima uang kompensasi PKWT.
Menanggapi hal tersebut, Herman merujuk pada Pasal 8 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, serta Pasal 151 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Sesuai ketentuan tersebut, PKWT yang diperpanjang lebih dari 5 tahun berpotensi berubah statusnya menjadi PKWTT. Penetapan status tersebut merupakan kewenangan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sementara PHK wajib dirundingkan dan hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan dari lembaga yang sama,” ujar Herman.
Sebagai langkah awal, PPMI Sumut akan melayangkan surat permohonan perundingan bipartit kepada dua perusahaan pemberi kerja, yaitu PT Anugrah Wicaksana Abadi untuk Maulana dan Fajar, serta PT Ambcido Jaya untuk Daniel. Surat tembusan juga dikirimkan kepada PT IKD sebagai pengguna jasa, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
“Ini masih tahap bipartit sesuai amanat Pasal 151 UU 6/2023. Kami berharap semua pihak dapat menyelesaikan secara musyawarah dengan itikad baik. Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, barulah kami dorong ke tahap mediasi di Disnaker,” kata Herman.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi dari manajemen PT Anugrah Wicaksana Abadi, PT Ambcido Jaya, dan PT IKD belum diperoleh. Media ini menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau versi peristiwanya.
(Herman Saragih)







____________________________________________
