Skandal Produk Kedaluwarsa? Minuman Soda Diduga Terjual Di Alfamart Cidahu, Pengawasan Dipertanyakan.

KUNINGAN,http://tipikorinvestigasinews.id
Salah satu gerai ritel modern Alfamart yang berlokasi di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah muncul dugaan penjualan produk minuman berkarbonasi merek Bintang Jero yang telah melewati tanggal kedaluwarsa.

Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (20/7/2026), ketika seorang konsumen mengaku membeli minuman tersebut di gerai dimaksud. Setelah memeriksa kemasan, konsumen mengklaim menemukan bahwa produk yang dibelinya telah melewati batas tanggal kedaluwarsa sehingga dinilai tidak layak untuk dikonsumsi.

Merasa dirugikan, konsumen kemudian menyampaikan keluhan kepada pihak manajemen toko. Menurut keterangan yang diperoleh di lokasi, pihak gerai menerima laporan tersebut dan melakukan penanganan awal terhadap keluhan konsumen.

Saat dikonfirmasi, Kepala Toko berinisial N bersama sejumlah karyawan membenarkan bahwa terdapat produk yang telah melewati masa kedaluwarsa yang sempat berada di rak penjualan dan terjual kepada konsumen. Pihak toko menyampaikan bahwa hal tersebut diduga terjadi akibat adanya kelalaian dalam proses pengecekan rutin terhadap barang yang dipajang.

Selain itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Alfamart wilayah Cidahu juga membenarkan adanya laporan tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab awal, pihak gerai disebut telah memberikan penggantian biaya pemeriksaan kesehatan kepada konsumen apabila mengalami keluhan setelah mengonsumsi minuman tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat informasi resmi mengenai adanya hasil pemeriksaan medis yang menyatakan konsumen mengalami gangguan kesehatan akibat mengonsumsi produk tersebut.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan stok dan pemeriksaan masa kedaluwarsa produk di gerai ritel modern. Pengawasan terhadap produk yang dipajang di rak penjualan merupakan bagian penting dalam upaya melindungi hak-hak konsumen agar memperoleh barang yang aman dan layak dikonsumsi.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang telah melewati masa kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf i. Sementara itu, Pasal 19 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian akibat barang atau jasa yang diperdagangkan. Adapun ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dapat diterapkan apabila suatu pelanggaran telah dibuktikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari manajemen Alfamart tingkat cabang maupun kantor perusahaan terkait kronologi, langkah evaluasi, serta mekanisme pengawasan produk agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Apabila terdapat penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai dengan prinsip keberimbangan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, serta kualitas produk sebelum melakukan pembayaran. Apabila menemukan produk yang diduga telah melewati masa kedaluwarsa, konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada pihak toko atau instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
(Wati.R/Tim).

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *