SUMBA BARAT, tipikorinvestigasinews.id -Kecamatan Kota,Tambolaka, Sumba Barat Daya.
Peristiwa tidak menyenangkan yang dialami Wartawan Silet Sumba Stepanus Umbu Pati (SUP) di kantor Smart Finance jumad 26/09/25 berunjung laporan polisi. Dengan Nomor LP/B/210/IX/2025/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR

Laporan dilayangkan sabtu 27/09/25.
Menghalangi tugas dan mengancam wartawan dapat melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berikut beberapa poin penting terkait perlindungan wartawan dan kebebasan pers di Indonesia:
– Kebebasan Pers: Undang-Undang Pers menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi dan bagian dari kebebasan berekspresi.
– Perlindungan Wartawan : Wartawan memiliki hak untuk melakukan tugas jurnalistik tanpa gangguan atau ancaman.
– Penghalangan Tugas : Menghalangi tugas wartawan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dilaporkan kepada Dewan Pers atau pihak berwajib.
– Ancaman terhadap Wartawan : Mengancam wartawan dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum dan dapat diancam dengan pidana.
Pasal-pasal yang Relevan:
– Pasal 4 : Kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
– Pasal 6 : Wartawan memiliki hak untuk melakukan tugas jurnalistik tanpa gangguan atau ancaman.
– Pasal 18 : Menghalangi tugas wartawan dapat diancam dengan pidana.
Dewan Pers :
– Fungsi : Dewan Pers memiliki fungsi untuk mengawasi pelaksanaan kebebasan pers dan melindungi hak-hak wartawan.
– Tugas : Dewan Pers dapat menerima laporan dan menangani kasus-kasus yang terkait dengan pelanggaran kebebasan pers.
Menghalangi tugas dan mengancam wartawan dapat melanggar Undang-Undang Pers dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dirinya (SUP) pemilik media Silet Sumba berharap secepatnya oknum pelaku DB segera diproses hukum, tuturnya pada Tipikorinfestigasinews.id setelah meninggalkan kantor SPKT Polres Sumba Barat Daya 27/09/25.
Pewarta : Gunter Guru Ladu Meha







____________________________________________
