SERDANG BEDAGAI,SUMUT , http://tipikorinvestigasinews.id – Tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggagalkan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Sei Rampah. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (28/5/2026), petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial H alias A (40) dan W R alias W (34) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Simpang Alitoa, Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi narkoba. Berbekal informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menggagalkan transaksi sabu yang diduga akan digunakan oleh keduanya.
Saat dilakukan penghadangan di lokasi kejadian, petugas melihat pelaku W sempat membuang sebuah plastik klip transparan ke jalan. Setelah diperiksa, plastik tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui baru saja membeli sabu tersebut secara patungan seharga Rp50.000 dari seseorang di kawasan Kampung Pon.
“Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama. Rencana mereka gagal setelah tim kami bergerak cepat melakukan pencegatan di tengah perjalanan,” ujar Kasat Res Narkoba, Sabtu (30/05/2026).
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Sergai Polda Sumut akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu sebagai bentuk nyata menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami terus berupaya menciptakan wilayah hukum Polres Sergai yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Dalam setiap pelaksanaan tugas, kami selalu mengedepankan prinsip Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu dan satu unit sepeda motor nomor polisi BK 4583 XL telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Sergai menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
(SUPRIADI AZHAR)







____________________________________________
