MANADO,MINAHASA SELATAN,tipikorinvestigasinews.id-Sabtu 04 Oktober 2025 — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan masyarakat. Pada Sabtu (04/10/2025) sekitar pukul 12.20 WITA, polisi berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan di Kelurahan Uwuran I, tepatnya di kompleks Pasar Amurang.
Terduga pelaku diketahui bernama Sivrits alias Saraf (38), seorang petani asal Uwuran I, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel. Ia diamankan lantaran diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap korban bernama Sunandar, yang terjadi pada 25 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WITA di Pasar Amurang.
Berdasarkan informasi yang diterima aparat, terduga pelaku sempat bersembunyi di salah satu rumah dalam kawasan Pasar Amurang. Tim Resmob kemudian bergerak cepat menuju lokasi, dan mendapati pelaku sedang asyik bermain handphone di dalam rumah tersebut. Tanpa perlawanan, pelaku langsung digiring ke Mapolres Minsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, S.Trk., S.I.K., M.H.,melalui Tim Resmob menyampaikan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman keterangan terhadap pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait kasus penganiayaan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta lain dari kasus ini,” ujar pihak kepolisian.
Dengan tertangkapnya terduga pelaku, diharapkan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di kawasan Pasar Amurang, serta menjadi bukti keseriusan Polres Minsel dalam menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan warga.