Pangkalan Bun, tipikorinvestigasinews.id. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Dawa’i, memberikan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai bahaya penyalahgunaan halinar (handphone, pungli, dan narkoba) serta pemahaman tentang hak-hak warga binaan, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di ruang kunjungan Lapas Pangkalan Bun ini diikuti dengan antusias oleh seluruh WBP sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan berintegritas.

Dalam arahannya, Kalapas menegaskan bahwa halinar merupakan tiga hal yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Ia mengingatkan seluruh WBP agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan handphone, praktik pungutan liar, maupun peredaran narkotika karena dapat berdampak buruk pada proses pembinaan dan menimbulkan sanksi berat.
> “Jauhi halinar, karena ketiganya bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan diri sendiri dan orang lain. Jadikan lapas ini tempat untuk memperbaiki diri, bukan sebaliknya,” tegas Dawa’i.
Selain menekankan larangan terhadap halinar, Kalapas juga menyampaikan bahwa setiap WBP memiliki hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, seperti hak mendapatkan pelayanan kesehatan, hak beribadah, hak memperoleh remisi, serta hak mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Ia menegaskan bahwa hak-hak tersebut dapat diterima sepenuhnya apabila WBP berperilaku baik dan mematuhi tata tertib.
> “Hak-hak kalian akan diberikan sesuai aturan, namun kewajiban untuk taat dan disiplin juga harus dijalankan. Hak dan kewajiban berjalan seimbang,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara Kalapas dan warga binaan. Para peserta tampak aktif menyampaikan pertanyaan serta aspirasi terkait pelaksanaan program pembinaan di dalam lapas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan WBP semakin memahami batasan dan tanggung jawabnya, menjauhi halinar, serta menyadari bahwa pemenuhan hak-hak mereka sejalan dengan sikap patuh dan tertib selama menjalani masa pidana.
Agm







____________________________________________
