PASAMAN,http://tipikorinvestigasinews.id-Upaya memperkuat sektor perkebunan sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat terus dilakukan. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Gedung Serbaguna Nagari Taruang-Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan yang dihadiri ratusan masyarakat, kelompok tani, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintahan nagari tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tata kelola komoditas unggulan perkebunan yang berkelanjutan, produktif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani.
Dalam sambutannya, Wali Nagari Taruang-Taruang Utara, Budiman Nasution, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi perda tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya para petani yang selama ini menggantungkan perekonomian keluarga dari sektor perkebunan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ali Muda, SH yang telah hadir dan memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat terkait Perda Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan.
Kami berharap melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami program dan kebijakan pemerintah yang dapat mendukung kemajuan sektor perkebunan di daerah kami,” ujar Budiman Nasution.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Haris Suddin, menyebutkan bahwa Kabupaten Pasaman memiliki potensi perkebunan yang sangat besar dan menjadi salah satu sektor utama penopang perekonomian masyarakat.
Oleh karena itu, ia menilai sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 sangat penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap arah kebijakan pemerintah dalam pengembangan komoditas unggulan perkebunan.
“Perda ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pengembangan komoditas unggulan perkebunan.
Kami berharap masyarakat, khususnya para petani, dapat memanfaatkan berbagai peluang dan program yang lahir dari regulasi ini sehingga sektor perkebunan di Pasaman semakin maju dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Haris Suddin.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pasaman siap mendukung berbagai program yang bertujuan meningkatkan produktivitas, kualitas hasil perkebunan, serta memperluas akses pasar bagi petani.
“Kemajuan sektor perkebunan tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan petani, tetapi juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.
Karena itu, seluruh elemen harus bersama-sama mendukung kebijakan yang berpihak kepada petani dan pelaku usaha perkebunan,” tambahnya.
Dalam pemaparannya, Ali Muda, SH menegaskan bahwa Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 merupakan instrumen strategis yang disiapkan pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola perkebunan yang lebih baik, terintegrasi, dan berdaya saing.
Menurutnya, sektor perkebunan memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus menjadi salah satu sektor unggulan yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan nasional.
“Melalui perda ini, pemerintah daerah berupaya memastikan tata kelola komoditas perkebunan berjalan dengan baik, mulai dari aspek budidaya, pembinaan petani, pengolahan hasil, hingga pemasaran yang mampu meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Ali Muda, SH.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami substansi perda tersebut agar dapat memanfaatkan berbagai program pemerintah yang mendukung pengembangan komoditas unggulan seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, dan berbagai tanaman rempah yang memiliki potensi besar di Kabupaten Pasaman.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Nopriadi, SP, serta tokoh masyarakat Kecamatan Rao.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi dialog dan tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Berbagai persoalan yang dihadapi petani, mulai dari peningkatan produktivitas, ketersediaan bibit unggul, hingga akses pemasaran hasil perkebunan menjadi topik pembahasan dalam kegiatan tersebut.
Ali Muda, SH berharap implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, dengan tata kelola yang baik dan dukungan seluruh pihak, sektor perkebunan akan semakin maju serta mampu menjadi pilar utama peningkatan kesejahteraan petani dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Perkebunan adalah sektor strategis yang harus terus diperkuat. Melalui regulasi yang jelas dan dukungan masyarakat, kita berharap komoditas unggulan Sumatera Barat semakin berkembang, berdaya saing, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Ali Muda, SH.(Ade Putra).







____________________________________________
