Sumbar’ Payakumbuh, tipikorinvestigasinews.id – Pasca diumumkan 28/8 Nama-nama 3 Besar Pansel PDAM untuk Pengisian Jabatan Direktur, hampir 2 bulan Pelantikan belum jua dilaksanakan oleh Wako Zulmaeta.
Saat ini PDAM secara Managerial sangat baik pengelolaanya hingga mendapatkan berbagai Penghargaan.
Namun disisi Tekhnis sepertinya PDAM butuh sosok baru yang mampu menjawab tantangan besar untuk menjaga pasokan air ke rumah-rumah 40-an ribu Pelanggan.

Dibutuhkan Direktur PDAM baru yang paham dengan “kelok” pipa didalam tanah dan sosok tersebut mungkin saja jatuh kepada Alfitra SE.MM yang memiliki rekam jejak baik di PDAM Padang.
Tetapi salah satu dari 3 Nama yang lolos 3 Besar hasil Pansel PDAM tanggal 28 Agustus 2025 ada Dosen asal Kota Kembang (Bandung) Dr.Pretty Diawati S.Sos M.M.
Dr.Pretty merupakan Istri dari Pimpinan Partai yang Mengusung Zulmaeta-Elzadaswarman saat Pilkada 2024 yang lalu.
2 Nama inilah digadang-gadang memimpin PDAM 5 tahun kedepan.
Wako Zulmaeta sekaligus KPM (Kuasa Pemilik Modal) PDAM Tirta Sago diduga tersandera untuk memilih 1 (satu) diantara 2 (dua), atau tidak menutup kemungkinan Pilihan akan jatuh kepada yang ke-3(tiga) Chairul Mufti S.P? Wallahu “alam!
Dituding penyebab tersanderanya Wako Zulmaeta adalah antara “jatah preman” untuk Partai yang sudah dijanjikan jauh-jauh hari? atau Profesionalitas seorang Direktur baru yang tidak tersandera kepentingan Partai Pengusung, Bagaimana Pak Wako?
Kontradiktif dengan Pelantikan Direktur baru PDAM yang terus molor hingga menunggu 200 tahun cahaya lagi jaraknya?
Sementara PDAM sangat butuh Sosok Pemimpin baru pasca ditinggalkan Direktur lama yang kena “prang” akan diperpanjang masa jabatannya.
Pasalnya, menurut Ketua Pansel Rida Ananda, mekanisme seleksi mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD, khususnya Pasal 33 sampai dengan Pasal 49, Acuannya untuk Pemilihan 3 Direksi.
“Seleksi dilakukan terbuka, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada satupun yang bertentangan, termasuk dengan Perda Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2020,” kata Rida di Payakumbuh, Senin (25/08/2025) lalu.
[17/10 10.41] Meta AI: Permendagri No. 23 Tahun 2024 dan Permendagri No. 37 Tahun 2018 adalah dua peraturan yang berbeda dengan fokus yang berbeda pula.
*Permendagri No. 23 Tahun 2024* tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMD AM) mengatur tentang ¹ ²:
– *Struktur Organisasi*: Permendagri ini mengatur tentang struktur organisasi BUMD AM, termasuk jumlah direksi dan dewan pengawas.
– *Pengelolaan SDM*: Permendagri ini juga mengatur tentang pengelolaan sumber daya manusia di BUMD AM, termasuk pengangkatan, pemberhentian, dan penghasilan direksi..
Sementara Dalam Permendagri No. 23 Tahun 2024, disebutkan bahwa jumlah direksi BUMD AM dapat bervariasi tergantung pada kategori BUMD AM ¹:
– BUMD kecil: 1 orang direksi
– BUMD sedang*: paling banyak 3 orang direksi
– BUMD besar: paling banyak 5 orang direksi.
Sementara itu, Permendagri No. 37 Tahun 2018 tidak menentukan jumlah direksi yang spesifik, tetapi mengatur tentang proses pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD.
PDAM Tirta Sago Payakumbuh termasuk BUMD kecil dengan 1 orang Direksi.
Rujukan Pansel Direksi PDAM wajib punya Perda turunan merujuk Permendagri No.23 tahun 2024 dan itu belum Ada.
Tetapi Pansel sudah dilaksanakan dan 3 besar pun sudah diumumkan, Kok bisa Anak Lahir sebelum Ayah-Ibu Nikah?
Tetapi perlakuan berbeda hadir saat Pansel Eselon II Kota Payakumbuh, Pasca Pengumuman Hasil Pansel hari Senin (13/10), berselang 3 hari (16/10) digelarlah Pelantikan untuk Pejabat Tinggi Pratama.
( Sukrianto )







____________________________________________
