Tegal, Jawa Tengah, tipikorinvestigasinews.id – 02/11/2025.
Dua perangkat Desa Paketiban, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, masing-masing berinisial H dan M.A, dinonaktifkan sementara oleh Kepala Desa Paketiban, Alif Agus Anggono, karena dinilai tidak bertempat tinggal di wilayah desa tersebut.
Kebijakan tersebut disebut telah mendapatkan rekomendasi dari Camat Pangkah, Cahyono, S.IP, dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan perangkat desa berdomisili di wilayah kerja masing-masing.
Namun, keputusan ini menuai tanggapan dari sejumlah warga dan pemerhati publik di Kecamatan Pangkah. Mereka menilai penerapan aturan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan keluarga perangkat desa.

“Kalau aturan ini diterapkan secara tegas, bisa jadi hampir 30 persen perangkat desa di Kabupaten Tegal terancam diberhentikan. Bahkan, ada juga kepala desa yang tidak tinggal di wilayahnya,” ujar Iwan, pemerhati kebijakan publik, saat ditemui pada 31 Oktober 2025.
Iwan menilai, keputusan Kepala Desa Paketiban terkesan terburu-buru dan perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan kesan sepihak.
“Kalau pemberhentian dilakukan hanya karena alasan domisili, perlu dipastikan tidak ada motif lain. Harus transparan dan objektif,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu perangkat desa yang dinonaktifkan mengaku merasa resah atas keputusan tersebut.
“Ini bukan soal tidak taat aturan, tapi karena pertimbangan keluarga. Anak saya sekolah di kecamatan lain, jadi kami tinggal di sana untuk kemudahan,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah desa dan pihak kecamatan dapat mengambil kebijakan yang lebih bijak, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan keluarga para perangkat.
Kebijakan ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Desa Paketiban dan perangkat desa lain di Kabupaten Tegal. Banyak yang khawatir kebijakan serupa dapat diberlakukan di wilayah lain tanpa mempertimbangkan situasi individu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Paketiban Alif Agus Anggono dan Camat Pangkah Cahyono, S.IP belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan tersebut.
Redaksi Tipikor Investigasi News berkomitmen mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pemberitaan.
Berita ini disajikan berdasarkan informasi awal dan hasil penelusuran lapangan.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Desa Paketiban, Alif Agus Anggono, serta Camat Pangkah, Cahyono, S.IP guna memperoleh klarifikasi resmi terkait kebijakan nonaktif dua perangkat desa tersebut.
Setiap pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai peraturan Dewan Pers. Jika di kemudian hari ada tanggapan atau data tambahan dari pihak terkait, redaksi akan memperbarui berita ini sesuai hasil konfirmasi terbaru.
Catatan Redaksi:
Berita ini merupakan hasil pembaruan dari versi sebelumnya setelah dilakukan penyuntingan oleh redaksi untuk memastikan kesesuaian dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi menilai bahwa pada versi awal terdapat bagian yang perlu diperbaiki agar pemberitaan tetap berimbang, faktual, serta tidak menimbulkan multitafsir.
Penyuntingan dilakukan tanpa mengubah substansi informasi utama, namun untuk memperjelas konteks dan menjaga prinsip cover both sides (keberimbangan berita).
Dasar hukum pembaruan ini mengacu pada:
Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi.
Pasal 7 ayat (2) UU Pers, yang mewajibkan wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan bersikap independen, akurat, berimbang, dan memberikan ruang klarifikasi bagi pihak yang disebutkan.
Redaksi Tipikor Investigasi News menegaskan bahwa berita ini bersifat informatif dan tidak bermaksud menilai atau menyudutkan pihak mana pun.
Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan hak jawab dan hak koreksi yang berlaku.
Biro Tegal.
Slamet







____________________________________________