Ketapang, tipikorinvestigasinews.id-kamis 06 November 2025-Provinsi Kalimantan Bagian Barat,
Praktik intervensi proyek di lingkup Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan, Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Klaimantan Barat diakhiri agar tidak menimbulkan masalah hukum.
Hal ini ditegaskan oleh Abdul Razak selaku Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman yang mencium praktik intervensi terhadap proyek di lingkungan kerjanya.
Ia menentang praktik kotor tersebut, karena berpotensi berdampak hukum yang serius.
“Saya menentang pejabat yang bagi-bagi proyek, karena melanggar aturan. Saya tidak pernah takut,” katanya ketika dihubungi mellaui telepon seluler Kamis 6 November 2025 petang.
Ia juga tak segan-segan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika praktik yang melanggar aturan ini berlanjut.
Abdul Razak akan menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola proyek di lingkup kerjanya.
Ia tidak takut untuk menghadapi pejabat yang ikut terlibat dalam praktik korupsi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi dan mempromosikan transparansi dalam mengelola proyek.tutupnya
Hingga berita ini diterbitkan,
Tipikor Investigasi News.Id menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides.
Kepala Humas Redaksi media Tipikor membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).”
Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber:( Tim media)Abdul Razak







____________________________________________
