Banyuasin,tipikorinvestigasinews.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu-sabu dalam Operasi Sikat II Musi 2025.
Kapolres Banyuasin melalui Kasat Resnarkoba, menerima laporan bahwa operasi ini berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (55) pada Selasa (4/11/2025) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Lokasi penangkapan dilakukan di sebuah mess PT. BES yang berlokasi di Desa Sri Menanti, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
“Pelaku yang kita amankan berstatus sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, kita berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,34 gram, disertai dengan alat hisap berupa satu buah sekop pipet plastik, dan satu buah dompet emas,” ucap kasat resnarkoba
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa mess tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut terbukti, personel Satresnarkoba kemudian melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap tersangka secara tangan kosong.
Tersangka, yang berprofesi sebagai petani atau pekebun, diduga kuat telah membawa, menguasai, dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu tersebut. Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengancam hukuman penjara yang berat bagi pengedar narkotika.
Setelah penangkapan, tim telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk*pengamanan pelaku dan barang bukti, interogasi, serta gelar perkara*. Untuk tahap selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan (mindik), memeriksa saksi-saksi dan tersangka lebih mendalam, serta mengirim barang bukti untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Palembang.
Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel
Rosidi








____________________________________________


