MAFIA BBM BERSUBSIDI DI KUBU RAYA MENJAMUR, APH DITANTANG BONGKAR BEKING OKNUM DI BALIK UNIT GRAND MAX

KUBURAYA. http://tipikorinvestigasinews.id-Sabtu 30 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Jaringan mafia penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kubu Raya kian terang-terangan menunjukkan taringnya.

Investigasi terbaru yang dilakukan oleh tim awak media di lapangan berhasil mengendus modus operandi penyelewengan yang rapi, terstruktur, dan diduga kuat melibatkan tameng dari oknum-oknum tertentu.

​Alarm darurat bagi ketahanan energi subsidi di Kalimantan Barat kembali berbunyi.

Kali ini, sebuah unit mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan Nomor Polisi KB 8952 AZ tertangkap kamera tengah mengangkut BBM yang diduga kuat melebihi batas regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan BPH Migas.

​Kronologi Pengintaian dan Intimidasi di Lapangan
​Aksi penyelewengan ini terendus saat tim investigasi melakukan pembuntutan terhadap armada yang mencurigakan tersebut. Namun, di tengah upaya mengungkap kebenaran, laju tim investigasi justru terhenti secara mendadak dengan alasan yang tidak diketahui pasti.

​Upaya para pelaku untuk menutup rapat celah hukum atas praktik lancung mereka kini justru diterjang badai isu “perkondisian” di lapangan.

Hal ini memperkuat indikasi adanya skenario terstruktur untuk mengamankan bisnis haram tersebut dari jangkauan hukum.

​Menantang Nyali Aparat Penegak Hukum
​Publik kini mempertanyakan komitmen dan taji Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Polres Kubu Raya.

Keberadaan jaringan mafia BBM yang disebut-sebut “dibekingi” oleh oknum tertentu ini menjadi ujian integritas yang nyata bagi institusi Polri.

​Masyarakat mendesak agar APH tidak mandul dalam menghadapi kejahatan ekonomi yang merampas hak-hak masyarakat kecil.

Penyelewengan BBM bersubsidi secara jelas melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

​Jika armada dengan nopol KB 8952 AZ ini dibiarkan melenggang tanpa ada tindakan hukum yang konkret, maka wajar jika muncul mosi tidak percaya dari masyarakat bahwa hukum di wilayah hukum Kubu Raya hanya tajam ke bawah namun tumpul ke samping.

​Ruang Konfirmasi dan Hak Jawab (Keseimbangan Berita)
​Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi terus berupaya melakukan penelusuran lebih mendalam guna mengungkap siapa pemilik asli unit Grand Max KB 8952 AZ tersebut, serta siapa oknum yang berada di balik layar yang mencoba membentengi bisnis ilegal ini.

​Redaksi membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi pihak pemilik kendaraan, pengelola SPBU terkait, maupun aparat berwenang untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Pewarta :Rabudin Muhamad (Humas Kalbar  Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id)

Sumber :Aduan Masyarakat dan Mitra Media

Catatan Redaksi: Foto/Visual pendukung dalam berita ini diolah menggunakan teknologi AI/Kecerdasan Buatan

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *