Batam ,https://tipikorinvestigasinews.id Sebagai wujud komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan, pembinaan, dan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, PT MAKMUR ELOK GRAHA (MEG) memilih menyelesaikan kasus pencurian unit AC yang dilakukan oleh salah seorang karyawan melalui pendekatan Restorative Justice.Pendekatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, kemanusiaan, tanggung jawab pelaku, serta upaya pemulihan hubungan yang baik antara pelaku, perusahaan, dan masyarakat.
Dalam proses penyelesaian tersebut, yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf, serta menandatangani Surat Pernyataan yang disaksikan oleh unsur keluarga, tokoh masyarakat, Ketua RT, Lurah, Camat, dan pihak PT MEG.
Dalam surat pernyataan tersebut, yang bersangkutan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, tidak melakukan tindakan yang merugikan PT MEG maupun masyarakat, tidak mencemarkan nama baik perusahaan, serta bersedia menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan di lingkungan masyarakat.
Selain itu, yang bersangkutan juga menyatakan kesediaannya untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengikuti pembinaan yang diberikan, berkontribusi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu sosialisasi program pembangunan Rempang Eco City, serta mendukung program pemerintah dan pembangunan daerah secara damai dan tertib.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, yang bersangkutan juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada PT MAKMUR ELOK GRAHA (MEG), masyarakat, dan seluruh pihak yang merasa dirugikan atas perbuatannya, serta berjanji untuk memperbaiki diri dan mengembalikan kepercayaan yang telah diberikan.
Manajemen PT MEG menilai bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan langkah yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan konsekuensi hukum atas suatu perbuatan, melainkan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab, memperbaiki kesalahan, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
PT MAKMUR ELOK GRAHA (MEG) tetap menegaskan bahwa setiap tindakan yang merugikan perusahaan tidak dapat dibenarkan. Namun demikian, perusahaan juga meyakini bahwa pembinaan, pengampunan yang bertanggung jawab, dan kesempatan untuk memperbaiki diri merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja dan kehidupan bermasyarakat yang harmonis.
Apabila di kemudian hari yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau melanggar isi pernyataan yang telah dibuat, maka yang bersangkutan bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa keberatan.
Melalui penyelesaian ini, PT MEG berharap terciptanya suasana yang kondusif, hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat, serta tumbuhnya kesadaran hukum yang lebih baik demi mendukung keberhasilan pembangunan dan kemajuan wilayah Rempang Eco City.
(H. SUTIKNO, S.H., M.M., CPM)







____________________________________________
