Diduga Tabrak Prosedur, LSM LIRA Kepri Soroti Penyitaan Mobil oleh Unit 4 Satreskrim Polresta Barelang

 

Batam,16/07/20260
Tipikorinvestigasinews.id LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Kepulauan Riau memberikan pendampingan hukum kepada Kaisar Gultom terkait penyitaan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BP 1448 RE yang saat ini berada di halaman Mapolresta Barelang.

Pendampingan tersebut dilakukan setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyitaan kendaraan tersebut.
Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Kaisar Gultom dipinjamkan kepada seorang perempuan berinisial M. Menurutnya, BPKB tersebut kemudian dijadikan agunan oleh M kepada BPR LSE Manggala Batam untuk memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp127 juta dengan jangka waktu angsuran selama 12 bulan.

Dalam perjalanannya, lanjut Yusril, debitur berinisial M diduga tidak lagi melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran. Untuk menghindari risiko terhadap aset miliknya, Kaisar Gultom disebut berupaya melanjutkan pembayaran angsuran kepada pihak bank.

Meski demikian, kendaraan tersebut kemudian disita oleh Unit 4 Satreskrim Polresta Barelang pada Selasa, 14 Juli 2026. Menurut Yusril, penyitaan tersebut didasarkan pada penetapan dari Pengadilan Negeri Batam. Namun, pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang melandasi tindakan tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” ujar Yusril kepada awak media.

LSM LIRA Kepri menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi, di antaranya mengenai mekanisme penyitaan di lapangan, dokumen administrasi yang diberikan kepada pihak terkait, serta dasar hukum yang menjadi landasan penyitaan kendaraan tersebut.

Menurut Yusril, saat proses penyitaan berlangsung, pihaknya menduga belum menerima dokumen Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang diharapkan dalam pelaksanaan tindakan hukum. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan bentuk surat yang diperlihatkan saat proses penyitaan karena dinilai belum memenuhi unsur administrasi sebagaimana lazimnya dokumen resmi.

Atas dasar itu, LSM LIRA Kepri berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yusril juga menyampaikan bahwa sengketa yang berkaitan dengan pembiayaan kendaraan pada dasarnya memiliki aspek hukum perdata. Oleh karena itu, pihaknya meminta adanya penjelasan yang komprehensif mengenai dasar hukum apabila penyitaan dilakukan dalam rangka proses pidana.

“Kami tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran.yang kami harapkan adalah adanya penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme penyitaan, serta prosedur yang ditempuh, sehingga hak semua pihak tetap terlindungi dan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Yusril.

Hingga berita ini di terbitkan pihak media akan terus berusaha mengkonfirmasi kepada pihak terkait

*Erwin

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *