Jakarta, http://tipikorinvestigasinews.id – 15 Juli 2026 – Persoalan pembagian harta bersama (harta gono-gini) pasca perceraian masih menjadi salah satu sengketa yang paling sering terjadi di Indonesia. Kompleksitas persoalan semakin meningkat ketika rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga ternyata masih berstatus sebagai jaminan kredit di bank.
Menjawab keresahan masyarakat terhadap persoalan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Rumah Ini Milik Siapa? Suami, Istri, atau Bank? Kupas Tuntas Harta Gono-Gini yang Masih Dijaminkan ke Bank Saat Perceraian” pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 14.00–16.00 WIB, secara daring melalui Zoom Meeting.
Webinar diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang terdiri atas akademisi, advokat, notaris, mahasiswa hukum, praktisi perbankan, serta masyarakat umum.
Kegiatan ini menghadirkan Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, sebagai narasumber, dengan M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia, bertindak sebagai moderator.
Dalam sambutannya, M. Jamil menegaskan bahwa sengketa harta bersama tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana karena melibatkan berbagai rezim hukum yang saling berkaitan.
“Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi juga membuka babak baru mengenai kepastian hukum atas harta yang selama ini dibangun bersama. Permasalahan menjadi jauh lebih kompleks ketika rumah yang selama bertahun-tahun ditempati sebagai tempat tinggal keluarga ternyata masih menjadi objek jaminan kredit di bank. Pada titik inilah kepentingan suami, istri, dan bank bertemu dalam satu hubungan hukum yang saling berkaitan, sehingga penyelesaiannya tidak cukup dipahami hanya dari sudut pandang hukum keluarga, melainkan juga harus dilihat melalui hukum perdata, hukum jaminan kebendaan, hukum perbankan, dan praktik peradilan di Indonesia,” ujar M. Jamil.
Ia juga menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang beranggapan putusan perceraian secara otomatis menentukan kepemilikan rumah. Padahal, apabila rumah tersebut masih menjadi objek Hak Tanggungan atau agunan kredit, hak-hak bank sebagai kreditur tetap harus memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Dr. Franky Ariyadi menjelaskan bahwa penyelesaian pembagian harta bersama yang masih dibebani kredit tidak dapat dilepaskan dari prinsip kehati-hatian perbankan, keberadaan perjanjian kredit, status Hak Tanggungan, serta tanggung jawab hukum para pihak setelah perceraian.
Berbagai persoalan praktis yang kerap muncul di masyarakat turut dibahas secara mendalam, mulai dari pihak yang berkewajiban melanjutkan cicilan, kemungkinan penjualan rumah tanpa persetujuan bank, kedudukan mantan suami maupun mantan istri sebagai debitur bersama, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi kredit macet setelah perceraian.
Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Beragam pertanyaan disampaikan terkait kasus-kasus nyata, seperti sengketa rumah KPR, pembagian aset yang belum lunas, pelaksanaan eksekusi jaminan oleh bank, hingga perlindungan hukum bagi pihak yang tetap melanjutkan pembayaran cicilan setelah perceraian.
Tingginya partisipasi peserta menunjukkan bahwa persoalan kepemilikan rumah yang masih dijaminkan kepada bank merupakan isu hukum yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Di tengah meningkatnya angka perceraian dan tingginya kepemilikan rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pemahaman mengenai hubungan antara hukum keluarga, hukum perbankan, dan hukum jaminan menjadi kebutuhan yang semakin penting.
Melalui webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia berharap masyarakat memperoleh pemahaman hukum yang lebih komprehensif sehingga mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi sengketa harta bersama, khususnya yang berkaitan dengan aset yang masih menjadi objek jaminan kredit.
Sebagai lembaga yang konsisten menghadirkan edukasi hukum berkualitas, Mimbar Hukum Indonesia akan terus menyelenggarakan webinar, pelatihan, dan forum ilmiah yang mengangkat isu-isu hukum aktual, strategis, serta relevan dengan perkembangan praktik hukum dan kebutuhan masyarakat.
Berdiri sejak 1 September 2023, Mimbar Hukum Indonesia hingga saat ini telah sukses menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional berupa webinar dan pelatihan hukum yang diikuti oleh peserta dari berbagai profesi dan daerah di Indonesia.
Mimbar Hukum Indonesia meyakini bahwa literasi hukum bukan sekadar pengetahuan, melainkan fondasi penting dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak setiap warga negara.
Dalam waktu dekat, Mimbar Hukum Indonesia juga akan kembali menggelar dua Webinar Nasional. Pada Kamis, 16 Juli 2026, akan diselenggarakan webinar bertema “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Sinergi KUHP 2023 dan Formasi KUHAP 2025” dengan narasumber Dr. Noenik Soekirini, S.H., M.H. dan Hartoyo, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya.
Selanjutnya, pada Jumat, 17 Juli 2026, akan diselenggarakan webinar bertema “Nafkah sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” dengan narasumber Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau.
Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau WhatsApp Admin di 081776666123.(*)







____________________________________________
