Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia Dorong Pemahaman Komprehensif tentang Pelaksanaan Waris Islam di Tengah Kompleksitas Masyarakat Modern

Jakarta, 11 Juli 2026http://tipikorinvestigasinews.id – Persoalan waris dalam Islam masih menjadi salah satu isu hukum keluarga yang paling sering memunculkan konflik di tengah masyarakat Indonesia. Perbedaan pemahaman hukum, kuatnya pengaruh adat istiadat, hingga perubahan kondisi sosial dan ekonomi kerap menyebabkan pelaksanaan hukum waris tidak berjalan sebagaimana ketentuan syariat maupun hukum positif.

Menjawab tantangan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Pelaksanaan Waris Islam dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia” pada Sabtu (11/7/2026) melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari jurnalis, akademisi, mahasiswa, advokat, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum keluarga Islam. Webinar dipandu oleh Adrian Febry, Pengurus PERMAHI Daerah Istimewa Yogyakarta.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa persoalan waris tidak dapat dipahami hanya sebagai pembagian harta peninggalan semata. Menurutnya, hukum waris merupakan instrumen penting untuk menjaga keadilan, keberlangsungan tanggung jawab keluarga, serta melindungi hak setiap ahli waris.

“Waris dalam Islam bukan sekadar persoalan membagi harta peninggalan, melainkan mekanisme menjaga keadilan, keberlanjutan tanggung jawab keluarga, serta perlindungan hak setiap ahli waris sebagaimana telah diatur dalam syariat. Di atas kertas, ketentuan tersebut tampak jelas. Namun dalam praktik kehidupan masyarakat Indonesia, pelaksanaan waris sering kali berhadapan dengan realitas sosial yang jauh lebih kompleks. Tradisi kekeluargaan, hukum adat, dinamika ekonomi, perbedaan pemahaman keagamaan, hingga keengganan membawa sengketa ke pengadilan kerap membentuk praktik pembagian warisan yang berbeda dari ketentuan hukum Islam. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak pernah bekerja di ruang yang hampa. Hukum selalu berinteraksi dengan budaya, nilai-nilai sosial, dan perkembangan masyarakat,” ujar M. Jamil.

Ia menambahkan, meningkatnya kompleksitas persoalan keluarga di era modern menjadikan pemahaman yang komprehensif mengenai hukum waris sebagai kebutuhan yang semakin mendesak. Edukasi hukum melalui forum akademik seperti webinar diharapkan dapat memperkecil potensi sengketa sekaligus mendorong penyelesaian waris yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.

Materi utama disampaikan oleh Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H., Dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula, Maluku Utara, yang mengulas secara mendalam hubungan antara ketentuan fikih waris dengan implementasinya dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam paparannya, narasumber menekankan tiga pokok bahasan utama, yaitu:

  1. Memahami dasar hukum, asas, rukun, syarat, sebab, serta penghalang kewarisan dalam perspektif syariat Islam dan hukum positif Indonesia.
  2. Memahami identifikasi ahli waris, besaran hak masing-masing ahli waris, prinsip hijab, serta tata cara pembagian harta peninggalan sesuai ketentuan syariat Islam.
  3. Menganalisis penyelesaian berbagai persoalan waris di tengah dinamika sosial masyarakat Indonesia beserta praktik-praktik terbaik dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.

Diskusi berlangsung dinamis dengan antusiasme peserta yang tinggi. Berbagai persoalan aktual dibahas, mulai dari sengketa pembagian harta warisan dalam keluarga, kedudukan hukum adat dalam praktik kewarisan, hibah yang berpotensi menjadi objek sengketa, hingga penyelesaian perkara waris melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Melalui penyelenggaraan webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga edukasi hukum nasional yang aktif menghadirkan forum-forum ilmiah berkualitas, relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. MHI meyakini bahwa peningkatan literasi hukum merupakan langkah strategis dalam membangun budaya hukum yang berkeadilan, adaptif terhadap dinamika sosial, serta tetap berlandaskan pada nilai-nilai hukum nasional dan syariat Islam.

Mimbar Hukum Indonesia berdiri pada 1 September 2023. Hingga saat ini, MHI telah sukses menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional, baik Webinar Nasional Hukum maupun Pelatihan Hukum.

Dalam waktu dekat, MHI kembali menghadirkan dua webinar nasional. Pada Rabu, 15 Juli 2026, akan diselenggarakan webinar bertema “Rumah Ini Milik Siapa? Suami, Istri, atau Bank? Kupas Tuntas Harta Gono-Gini yang Masih Dijaminkan ke Bank Saat Perceraian” dengan narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang.

Selanjutnya, pada Jumat, 17 Juli 2026, MHI akan menggelar webinar bertema “Nafkah Sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” dengan narasumber Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau.

Seluruh kegiatan akan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau WhatsApp Admin 081776666123.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *