Konfirmasi Dugaan PETI di Boltim Berujung Kontroversi, Pernyataan Kapolres Soal Densus 88 dan Relasi Jenderal Tuai Sorotan

Boltim, TipikorInvestigasiNews.id – Proses konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, memunculkan polemik. Alih-alih memperoleh penjelasan yang menjawab substansi pertanyaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal, awak media justru menerima sejumlah pernyataan dari Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, yang kemudian menuai sorotan dari kalangan pers.

Dalam proses konfirmasi yang dilakukan Kamis (9/7/2026), Kapolres menyampaikan pernyataan mengenai rekam jejak penugasannya saat bertugas di Densus 88.

“Di Boltim ini jangan main-main. Ratusan, bahkan sudah ribuan teroris sudah saya bunuh selama saya bertugas di Densus 88,” ujar Kapolres kepada wartawan.

Selain itu, dalam percakapan tersebut Kapolres juga menyampaikan pernyataan mengenai hubungan keluarganya dengan sejumlah perwira tinggi TNI. Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena disampaikan di tengah proses konfirmasi mengenai dugaan aktivitas PETI yang sedang ditelusuri awak media.

Redaksi menilai pernyataan tersebut tidak secara langsung menjawab substansi pertanyaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang menjadi pokok konfirmasi. Oleh karena itu, redaksi terus berupaya memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah kepolisian dalam penanganan dugaan PETI di wilayah hukum Polres Boltim.

Ketua Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Sulawesi Utara, Reza Lumanu, menilai setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berhak memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika benar terdapat pernyataan yang menimbulkan rasa takut atau tekanan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, hal itu patut menjadi perhatian serius. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan wajib memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” ujar Reza.

PWOIN Sulawesi Utara meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menelaah peristiwa tersebut apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik profesi maupun prosedur pelayanan terhadap insan pers. Organisasi tersebut juga mendorong agar penanganan dugaan PETI di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan terus berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, Polda Sulawesi Utara, Divisi Humas Polri, serta Kodam XIII/Merdeka terkait pernyataan yang disampaikan dalam proses konfirmasi tersebut. Setiap penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber peliputan: Tim Investigasi Liputankpk.com. Artikel ini dipublikasikan oleh TipikorInvestigasiNews.id dengan penyuntingan redaksional tanpa mengubah substansi hasil peliputan.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *