Aceh Tamiang –Tipikorinvestigasinews.id
PT Pegadaian Syari’ah, salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang menjadi andalan masyarakat, dengan moto, mengatasi masalah tanpa masalah, namun saat ini berhembus kabar, pegadaian cabang kuala Simpang diduga langgar aturan OJK , terkait pemasangan plank/stiker penunggak pada nasabah yang telat bayar angsuran cicilan, pihak pegadaian memasang stiker tanpa izin pemilik rumah, sehingga mengganggu nasabah dan mempermalukan nasabah,
Jum’at (14/11/2025)
Inur (32) Salah satu warga Kampung ( Desa) purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, mengeluhkan perlakuan pihak pegadaian dengan menagih dan memasang stiker, yang bertuliskan, nasabah ini menunggak, dan di duga pihak pegadaian melakukan ancaman stiker ini tidak boleh di cabut, jika stiker di cabut, nasabah akan di denda Rp 20,000 setiap bulan nya,
“Rumah kami di pasang stiker dari pegadaian, tanpa izin, mereka juga bilang, kalau di lepas akan di denda dua puluh ribu setiap bulan, kami merasa terganggu dengan adanya stiker itu, kami juga jadi malu, padahal belum ada surat peringatan, SP1, apa lagi SP3, kami sangat terganggu pak,”ujarnya
Awak media konfirmasi Rizal Pahlevi selaku asisten menejer di ruang kerja nya.
“Maksud kami memasang stiker tersebut agar nasabah mau datang untuk membicarakan sisa tunggakan nya, tidak ada maksud lain, kami tidak ada menyuruh orang lapangan untuk mengatakan tidak boleh stiker itu di lepas, jika pemilik rumah keberatan, boleh saja di lepas, dan tidak ada denda seperti yang di sebutkan,”terangnya.
Dari amatan awak media, diduga pihak pegadaian menyalahi aturan perlindungan konsumen seperti yang tertuang pada
Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) Pasal 4 dan 18
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) POJK No. 6/POJK.07/2022 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.07/2018.
Terasa miris menyayat hati, di ketahui awak media, sisa pinjaman hanya tiga jutaan saja, pinjaman modal usaha tersebut bersumber dari dana KUR kredit usaha rakyat, yang sengaja di gelontorkan pemerintah untuk membantu rakyat miskin tanpa anggunan, namun pihak pegadaian menagih bak teror hingga mempermalukan nasabah dengan memasang stiker tanpa izin pemilik rumah, dan tidak memberikan surat peringatan sebelum nya, yang sering di sebut SP1, SP2 dan SP3,
Di minta kepada pihak yang berwenang untuk menegur dan menindak pihak pegadaian cabang kota Kuala Simpang jika terbukti melakukan kesalahan dan kelalaian dalam menjalankan tugasnya.
( kaperwil Aceh/muttaqin)







____________________________________________
