Wakil Ketua:(GWI)Kalbar,Menanggapi – Akun Tiktok Pendosa@masboms64

Sintang,tipikorinvestigasinews.id-Minggu 16 November 2025-Provinsi Bagian Barat.

Akun Tiktok Pendosa@masboms64
Sebuah video meminta wartawan untuk “tutup mata tutup telinga” terkait aktivitas penambangan Emas Ilegal Dalam video itu,Pendosa mengklaim bahwa pekerja sektor informal seperti tukang rongsok dan pedagang keliling sangat bergantung pada keberadaan para penambang.

“dalam Stekmen Pendosa Menggungkap Memang kurang ajar para awak media ni, selagi orang masih bekerja ditanahnya sendiri, selagi orang kerja tidak mencuri, minta tolonglah bang tutup mata tutup telinga. Orang-orang macam kami, tukang rongsok, tukang sayur, tukang jual makanan keliling, kalau tidak ada orang tambang susah bang,kalau tidak kerja tambang daya beli masyarakat pun kurang bang. Tolonglah bang para kawan-kawan media, kalau melihat hal hal seperti itu tolonglah tutup mata tutup telinga yang penting orang-orang Kalimantan itu tidak merugikan orang lain ucap pria di Video yang beredar luas.

Pernyataan ini memicu reaksi keras dari kalangan wartawan dan Lembaga mitra media”Penyatakan kekecewaannya dan mengecam isi video tersebut karena dinilai merendahkan profesi wartawan.Ungkap Wakil Ketua GWI,Rabudin Muhammad

Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Wakil Ketua GWI DPD Kalbar masih mempertimbangkan langkah hukum atas penghinaan yang dilakukan Pendosa,

Wakil Ketua GWI Kalbar menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan kode etik dan tidak sepatutnya disalahkan atau digeneralisasi hanya karena pemberitaan terkait tambang ilegal. “Jikapun ada kesalahan atau pelanggaran kode etik, itu adalah perbuatan oknum, bukan keseluruhan. Pernyataan dalam video itu menjudge semua media atau wartawan. Padahal tidak semua seperti itu dan masih banyak wartawan yang melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan SOP dan Etika Jurnalistik,

Wakil Ketua Gabungan Wartawan Indonesia Kalbar mengingatkan bahwa media menjalankan fungsi pengawasan publik, termasuk dalam isu aktivitas tambang yang berpotensi melanggar hukum. Ia meminta masyarakat lebih bijak dalam berkomentar dan tidak menjatuhkan martabat profesi jurnalistik.

Wakil ketua Lidik Krimsus RI,Menambahkan:
Selain mengingatkan rekan seprofesinya untuk menjaga marwah dan martabat insan Pers Dan Lembaga melaksanakan fungsi kontrol agar mengedepankan etik, jangan menciderai martabat atau merendahkan profesi dengan berprilaku yang tidak mencerminkan seorang jurnalis atau wartawan,” tegasnya

Humas media Tipikor investigasi news “pentingnya integritas dan kapabilitas bagi para jurnalis mitra lembaga “mendorong dan memberikan mandat dan tugas kepada anggotanya agar diperhatikan integritas dan kapabilitasnya, jangan asal rekrut, carilah mereka yang minimal punya dasar pendidikan yang terdidik dan terlatih sehingga menumbuhkan seorang jurnalis yang profesional,”Tutupnya

Hingga berita ini diterbitkan,
Tipikor Investigasi News.Id menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides.

Kepala Humas Redaksi media Tipikor membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).”

Warta Humas Kalbar:Rabudin Muhammad

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *