“UTD PMI SULUT”Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,Melakukan Pengaduan di DISNAKER SULUT.

MANADO,SULUT,TIPIKORINVESTIGASINEWS.ID,- Rabu 19/11/2025,-Dengan melihat segala pelanggaran yang terjadi selama ini tentang Pelanggaran pelanggaran Hak hak tenaga kerja seperti yang sudah di atur pada undang-undang tenaga kerja,Maka Pegawai-pegawai UTD PMI SULUT melakukan pengaduan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut.

Pada hari Selasa dengan Bersama sama Pengurus KSPSI Unit Kantor UTD PMI SULUT para karyawan karyawan UTD PMI Prov SULUT melakukan pengaduan atau pelaporan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi SULUT.

Salah satu yang di adukan Adalah bahwa selama ini pemberian “THR” atau Tunjangan Hari Raya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-undang Tentang tenaga kerja.

Dan juga yang di laporkan Adalah pemberian Upah di bawah “UMP” atau Upah Minimum Propinsi bagi Sebagian karyawan UTD PMI Provinsi SULUT dan ini Jelas jelas Adalah sebuah pelanggaran Hukum Tenaga Kerja.

Dengan setelah bergabungnya Sekitar 31 Karyawan UTD PMI SULUT di Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SULUT dan di Bentuknya Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di Kantor UTD PMI SULUT.

Mereka berharap bahwa Pelanggaran-Pelanggaran yang terjadi selama ini di Kantor UTD PMI SULUT yaitu Pelanggaran-pelanggaran Hukum Tenaga Kerja.

Semoga setelah ada Laporan di Disnaker Prov SULUT harapan mereka Kantor UTD PMI SULUT mendapatkan Pembinaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi SULUT dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Dan juga menurut Pengamat Hukum Tenaga Kerja Sulut dan juga merupakan Tim Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SULUT.ADV. Ferbian Marlon Maramis. SH.MH.

Mengatakan bahwa Sebagai Advokat dirinya sudah mempelajari Aturan aturan PMI Pusat yaitu Aturan Pokok pokok kepegawaian Nomor 006/po/PP PMI/2011, Pasal 31 Tentang Hak Pegawai.

Peraturan Kepegawaian Unit Donor Darah / UTD PMI Pusat yang di tetapkan di Jakarta tgl 4 Desember Tahun 2020.Itu di nyatakan harus tunduk pada Undang-undang Tenaga Kerja dan Peraturan Pemerintah Tentang Tenaga Kerja.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *