Sintang’ Kalbar, tipikorinvestigasinews.id-Isu krusial mengenai lemahnya pengawasan serta kuatnya kepentingan ekonomi jangka pendek kembali mencuat dan memicu keresahan masyarakat.25 November 2025
Kali ini, dugaan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di kawasan hutan lindung Desa Nanga Tampang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang, menjadi sorotan publik.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa warga melihat aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Kami melihat ada aktivitas mencurigakan. Beberapa (dua) alat berat diduga melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan lindung Desa Nanga Tampang,” ujarnya.
Jika benar aktivitas tersebut merupakan kegiatan ilegal, maka hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Narasumber meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
“Kalau memang ilegal, kami minta segera ditertibkan. Penggunaan alat berat akan mempercepat kerusakan kawasan,” tegasnya.
Pembukaan lahan secara masif dengan alat berat berpotensi meningkatkan erosi dan menyebabkan pencemaran sedimen ke sungai-sungai yang menjadi sumber air masyarakat.
Selain itu, kerusakan habitat hutan akan mengurangi kemampuan kawasan dalam menyerap air hujan, sehingga risiko banjir dan tanah longsor ikut meningkat.
“Jika dibiarkan, ini bisa memicu bencana lingkungan bagi masyarakat sekitar,” tutup narasumber.
Pewarta: Adi ZTC
#KawasanHutanLindung #DesaNangaTampang #Sintang #KalimantanBarat







____________________________________________
