Ogan Ilir,Sumsel,tipikorinvestigasinews.Id
Keberadaan proyek yang diduga menyalahi aturan.
adanya dugaan ketidak beresan dalam penggarapan proyek jalan cor Beton di jalan Kemuning Desa Pulau Semambu Kec.Indralaya Utara Ogan Ilir Sumsel.
Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari Negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya
“Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada sama sekali.
Dan kondisi jalan Cor Beton tersebut sudah mulai retak padahal belom lama selesai dibangun.
Saat awak media Pi news Sumsel konfirmasi salah satu warga Masyarakat disekitar”,RG”mengatakan kami tidak tau menau pak proyek ini Proyek apa pelaksananya, dan siapa yang berkapasitas sebagai konsultan pengawas nya, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaanya.tidak ada papan nama.Jelas “GR”
“Maaf, saya tidak tahu, dan setahu saya, pihak desa juga tidak tahu menahu terkait proyek itu. Coba tanyakan ke Dinas PU ” tambahnya
Awak media mencoba mewawancarai salah satu Anggota BPD “DN” tidak jauh dari lokasi jalan tersebut.ia jawabannya sama dengan warga lain mungkin pak kami tidak tau ini Proyek apa.tapi ada yg mengatakan ini Proyek dari Provinsi.coba nanti tanyakan saja kepada Dinas PU Provinsi,”Jelas DN”
padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pemasangan papan nama harusnya sejak dari awal penggarapan proyek.
Pewarta:
( Ujang Chandra dan Fajarudin)






____________________________________________