WARGA MUKA KUNING TOLAK KERAS RENCANA PEMBONGKARAN, MINTA PEMERINTAH BERIKAN SOLUSI BAGI TEMPAT TINGGAL DAN USAHA MEREKA

 

BATAM — 18/07/2026 Tipikorinvestigasinews.id Rencana penertiban bangunan di kawasan ROW 100 meter Jalan R. Suprapto, Simpang Batamindo , Mukakuning, Kota Batam menuai penolakan keras dari warga. Penolakan tersebut muncul setelah Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Surat Peringatan I (Pertama) Nomor: 239/TIM-TPD/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, Tim Terpadu meminta pemilik rumah/bangunan di lokasi tersebut untuk melakukan pembongkaran atau pengosongan lokasi terhitung mulai 19 Juni 2026 hingga 21 Juni 2026.
Tim Terpadu menyebut berdasarkan hasil pengecekan lapangan, terdapat bangunan yang diduga berada dalam kawasan ROW 100 meter Jalan R. Suprapto dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang serta aturan pemanfaatan lahan.
Namun, rencana penertiban ini mendapat penolakan keras dari warga Muka Kuning. Warga mempertanyakan kepastian nasib mereka karena bangunan yang ditempati bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga menjadi tempat usaha untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Warga menyampaikan bahwa mereka sudah lama tinggal dan menjalankan usaha di kawasan tersebut. Mereka meminta pemerintah tidak melakukan pembongkaran sebelum ada kejelasan mengenai ganti rugi, kompensasi, maupun penggantian tempat tinggal dan tempat usaha yang layak.

“Kami sudah lama tinggal dan mencari nafkah di sini. Ini bukan hanya rumah, tapi juga tempat usaha kami. Kalau memang harus ditertibkan, pemerintah harus memberikan solusi yang jelas dan adil bagi masyarakat,” ungkap warga.

Warga berharap Pemerintah Kota Batam dan pihak terkait dapat mengedepankan dialog serta memberikan kepastian kepada masyarakat terdampak, bukan hanya melakukan penertiban tanpa penyelesaian yang jelas.
Sementara itu, dalam Surat Peringatan I tersebut disebutkan apabila pemilik bangunan tidak mengindahkan perintah yang diberikan, maka akan dilakukan pembongkaran/pengosongan lokasi dan segala risiko akibat tindakan penertiban menjadi tanggung jawab pemilik bangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Batam, BP Batam, serta pihak terkait mengenai langkah penertiban dan solusi bagi warga Muka Kuning yang terdampak.
* Erwin Syahputra

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *