ACEH TAMIANG -Tipikorinvestigasinews.id
Abdul Munir (50) Yang melaporkan terkait pencatutan namanya dalam satu sertifikat yang tanpa ia ketahui, menunggu titik terang, Munir warga Kampung(Desa*Red) Landuh Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu,(25/12/2024)
Diketahui Abdul Munir sudah melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polres Aceh Tamiang, berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/B/146/Xl/2024/SPKT/Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh.
Saat di konfirmasi awak media munir membenarkan atas kejadian yang di alaminya.
“Benar bang, saya tidak merasa tanda tangan, saya juga tidak punya tanah disitu,kenapa nama saya ada di catutkan pihak BPN, tanpa izin dan pengetahuan saya, apakah pihak BPN tidak turun lapangan waktu mengukurnya, yang jelas nama saya ada di dalam sertifikat itu, dan saya juga sudah melaporkan kejadian ini ke polres bang,”Ujarnya
Sambungnya lagi. ” Saya berharap masalah ini segera cepat selesai, dengan kejadian ini saya jadi enggak bisa kerja, jadi enggak selera saya melakukan aktivitas,”ujar munir
Media ini sudah beberapa kali mencoba untuk bertemu langsung kepada pihak BPN yang berkompeten di bidangnya, namun tidak bisa bertemu, satpam BPN mengatakan.
“Didalam lagi kosong pak. Lagi pada keluar, ujar,”satpam
Di ketahui Nama Abdul Munir Tercantum Di sertifikat dengan nomor Hak milik:00512
Atas nama : Anidar, Muhammad Syahputra dan zulfikar
Yang di terbitkan oleh BPN Aceh Tamiang pada tanggal 03 Oktober tahun 2017
(Muttaqin – korwil Aceh)






____________________________________________